Nyangyang Meminta Ranperda Reklamasi Di Percepat

Batam, Uncategorized514 Dilihat
Nyangyang ketua komisi I DPRD Batam (dok.expossidik.com)
Nyangyang ketua komisi I DPRD Batam (dok.expossidik.com)

Batam,simakkepri.com-Terkait tidak bergulirnya hak angket reklamasi pada rapat paripurna (6/10), Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Ir. Nyanyang Haris Pratamura mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang atas perusahaan yang telah mendapatkan izin reklamasi,demikian dikutip dari laman expossidik.com

“Kalau memang reklamasi itu dilakukan pengusaha pengembang yang tidak memiliki izin, maka kita akan berhentikan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Nyanyang di depan gedung DPRD Batam

Menurut Nyangnyang dari sejumlah perijinan yang dikeluarkan untuk reklamasi hingga saat ini, PAD yang di dapat pemerintah kota masih minim, dimana cuma sekitar satu milyar.

Karenanya, Komisi I DPRD Kota Batam sedang membuat rancangan terkait reklamasi supaya sejalan dengan aturan tata ruang.

“Sekarang Tata Ruang sudah ada, tinggal menunggu masukan dari Komisi I, II, III agar Nisa padu membuat pansus perda reklamasi,” ujarnya

Jadi, terang Nyangnyang, pihaknya bukan menolak hak angket reklamas, melainkan mendukung masalah reklamasi tersebut.

“Seperti yang disampaikan Udin Sihaloho, dimana dulunya peta lokasi Kota Batam berbentuk Kalajengking, tapi sekarang sudah berubah menjadi kura-kura (Labi-labi) dan PAD reklamasi yang masuk hanya 1 Milyar saja,” ujarnya.

Nyangnyang menambahkan perlunya dilakukan pembinaan pada nelayan-nelayan yang terkena imbas reklamasi, sehingga mereka tercerdaskan.

“Jangan sampai kita gulirkan reklamsi, tapi para nelayan tidak mendukung. Maka kita prioritaskan nelayan atau orang-orang yang ada disekitarnya,” terang Nyangnyang.

Terkait belum adanya Perda yang dikeluarkan DPRD Kota Batam atas izin reklamasi, Nyangnyang mengatakan untuk sementara perusahaan yang telah mendapatkan izin reklamasi mengacu Perda yang lama sebelum di terbitkan ya Perda baru reklamasi.

“Maka Ranperda ini secepatnya di usulkan. Jangan sampai reklamsi berjalan, tapi cantolan hukumnya tidak ada,” papar Ketua Komisi I DPRD Batam.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.