oleh

Nahkoda dan ABK Kapal MT Zakira Diserahterimakan Oleh Bea Cukai Batam Kepada Kuasa Hukum Pemohon

-Batam-251 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Berdasarkan hasil putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun pada Jumat (02/12/2022) lalu, Bea Cukai Batam akhirnya melepaskan dua tahanan yakni Nahkoda Kapal MT Zakira GT 539  Muhammad Imam  Kharomain bin Elyas Masduki dan Awak Kapal Albi Zumara  Bin Razak yang terjerat kasus dugaan MT Zakira.

Sebelumnya, pihak Bea Cukai Batam menitipkan Muhammad Imam dan Alibi Zumara ke Polsek Kawasan Pelabuhan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Kemudian pihak pemilik Kapal mengajukan permohonan Praperadilan dan menjadikan Bea Cukai Kepri sebagai Termohon I dan Bea Cukai Batam sebagai Termohon II.

Serah terima dua mantan tahanan tersebut dilaksanakan oleh pihak Bea dan Cukai Batam dengan Kuasa Hukum Pemohon I, Parulian Situmeang dan Kuasa Pemohon 2, Sudirman Situmeang dan Surianto Lumban Gaol serta disaksikan langsung oleh Personel Polsek Kawasan Pelabuhan di Polsek Kawasan Pelabuhan Sekupang, Batam, Selasa (06/12/2022)

Dalam putusan Hakim PN Tanjung Balai Karimun tersebut, eksepsi Termohon I dan II ditolak dan meminta agar pihak Bea dan Cukai Batam melepaskan Nahkoda dan Awak Kapal MT Zakira GT 539 tersebut serta memenuhi seluruh putusan Hakim.

Adapun isi putusan PN Karimun dalam dugaan kasus tersebut sebanyak 8 (delapan) poin antara lain:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan tidak sah Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: PRINT-TANGKAP-001/KPU.206/PPNS/LK06/2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-TANGKAP-002/KPU.206/PPNS/LK06/2022 dengan segala akibat hukumnya.

3. Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon II terhadap Pemohon I dan Pemohon 2 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAPTSK-001/KPU.206/PPNSLK.06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAPTSK-002/KPU.206/PPNS/LK06/2022 dengan segala akibat hukumnya.

4. Menetapkan tidak sah Penahanan yang dilakukan oleh Termohon II terhadap Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-TANGKAP-001/KPU.206/PPNS/LK06/2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-TANGKAP-002/KPU.206/PPNS/LK06/2022 dengan segala akibat hukumnya.

5. Menyatakan tidak sah Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon II terhadap barang bukti yang disita dan Pemohon I dan II berdasarkan berita acara penyitaan yang dikeluarkan oleh Termohon II dengan segala akibat hukumnya.

6. Memerintahkan Termohon II untuk melepaskan Pemohon I dan Pemohon II dari ruang tahanan segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan

7. Memerintahkan Termohon I dan II melepaskan dan mengembalikan Kapal MT Zakira GT 539 dengan muatannya ke tempat semula ditangkap beserta seluruh barang barang yang disita kepada Pemohon I dan Pemohon II

8. Memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Demikian diputuskan pada hari Jumat Tanggal 2 Desember 2022 oleh Gracious Kesuma Prinstama Perangin-angin SH Hakim PN Tanjung Balai Karimun dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Syaiful Islami SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon I dan II serta Kuasa Termohon I dan tanpa dihadiri termohon II ataupun kuasa hukumnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon I, Parulian Situmeang mengapresiasi hasil putusan PN Tanjung Balai Karimun untuk membebaskan kliennya. Ia berharap kedelapan poin yang menjadi putusan Hakim PN Tanjung Balai Karimun bisa segera direalisasikan.

“Saya mengapresiasi turut senang atas bebasnya kedua klien kami, meskipun tadi proses serah terimanya lama. Tapi sejauh ini tidak ada kendala,” tuturnya. (Red)

Editor : Solo 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.