Masyarakat Resah Terkait Penampungan Kotoran Di Ruas jalan Umum Oleh Pihak Hotel Batam Star

Hotel Batam Star kebal hukum
Hotel Batam Star kebal hukum

Batam,Jelajahkepri.com- Hotel batam star yang berada di wilayah Nagoya selama ini tak terjama oleh pihak hukum dan pemerintah kota batam.Dimana selama ini menurut infomasi yang di dapat awak media jelajahkepri.com dari masyarakat sekitar.Pembuangan kotoran manusia yang kerap membuat resah masyarakat dengan aroma yang tidak enak di hirup bagi oarng yang bertempat tinggal di wilayah tersebut maupun masyarakat lain ,membuat resa bagi masyarakat yang berada di wilayah tersebut.

Tempat penampungan kotor manusia di lokasikan di ruas jalan umum/ komplek Nagoya sudah berlangsung berjalan  kurang lebih sekitar 5 bulan .Pihak perusahaan selama ini tidak mengantongin izin Gangguan ( HO )Atau izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.diaman telah di tertera pada Pasal 1 angka 3 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009

Meski kesannya sepele,izin gangguan (HO) bisa jadi penentu sukses tidaknya bisnis di sekitar tempat wilayah hotel batam star. selama ini masyarakat  protes oleh penduduk yang tinggal di sekitar tempat usaha anda karena tidak memiliki izin gangguan (HO) pihak manejeman hotel batam star tidak mau menghiraukan mengenai hal tersebut.

Diminta kepada instalasi  yang terkait megecek dan  memberikan sangsi  pada pihak menejem perusahan hotel batam star dan membongkar kembali tempat penampungan kotoran manusia yang ada di ruas jalan saat ini tampa mengantonggin izin HO selama ini.untuk pembuatan penampungan kotoran manusia di ruas jalan umum.( Timbul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.