Lindungi Hak Penyandang Disabilitas, Kemensosri Bentuk Komisi Nasional Disabilitas

Nasional3 Dilihat

JAKARTA, simakkepri.com – Dalam rangka memperhatikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND).

“Pembentukan KND ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah jelas dan tegas dalam memperhatikan perlindungan dan penghormatan hak penyandang disabilitas,” tulis akun instagram @kemensosri dalam unggahannya seperti dilihat pada, Jumat (03/12/2021).

Kemensosri menyebutkan, sebanyak 7 (tujuh) komisioner yang telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 1 Desember 2021 lalu. Ketujuh komisioner ini dikatakan telah melewati berbagai tahapan untuk menjadi kandidat terbaik pimpinan KND.

Disampaikan bahwa, KND merupakan realisasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia, dalam unggahan tersebut mengatakan, berdirinya KND ini adalah sebagai langkah awal yang positif atas kesetaraan penyandang disabilitas unutk menciptakan lingkungan yang inklusif.

Disampaikan juga bahwa, KND menjadi wadah yang menyatukan berbagai stakeholder dengan tugas memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sehingga melalui KND juga penyandang disabilitas mendapatkan tempat/kesempatan yang sama untuk berpartisipasi memajukan bangsa Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisioner KND, Dante Rigmalia mengungkapkan, melalui pembentukan KND ini, kita dapat mengawal penciptaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Sehingga penyandang disabilitas dapat menikmati hasil pembangunan, kemudian berkontribusi dalam pembangunan dan juga menjadi ke depannya mandiri sebagai individu dan sebagai warga negara yang berkontribusi untuk negaranya,” tutur Dante Rigmalia.(Baga)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.