Lima Tersangka Kasus Tipidkor APBD 2017 di Tahan Kejari Kuansing

hukum, Lipsus, Riau472 Dilihat

KUANSING, simakkepri.com – Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang enam jam dan akhirnya lima orang tersangka Pelaku Tindak Pidana Korupsi pada anggaran APBD Tahun 2017 di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setdakab) Kuansing sebesar Rp 10,4 M, ditahan.

Kelima terduga pelaku korupsi ini yakni Mantan PLT Sekda inisial M, Mantan Kabag Umum inisial MS, kemudian VA sebagai bendahara, HH dan Y selaku PPTK dalam enam kegiatan di Sekretariat Umum Pemda Kuansing pada kasus itu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi resmi menahan lima orang tersangka dugaan korupsi di Sekretariat Daerah (setda) Kuansing. Proses penahanan itu langsung dipantau oleh kepala kejaksaan negeri kuantan singingi Hadiman SH, MH, Senin (20/7/2020).

Demikian kronologi penahanan kelima tersangka kasus korupsi APBD di Bidang Setda kuansing ini diterangkan Kepala kejaksaan Negeri kuansing, Hardiman SH, MH dalam Konferensi Persnya dihadapan para awak media dilingkungan itu.

Konferensi Pers yang sengaja dilaksanakan Kepala kejaksaan Negeri kuansing Hardiman SH, MH dan didampingi oleh beberapa Kasi dan Staf yang menyebut menahan lima tersangka kasus tipidkor setelah bukti-bukti telah cukup.

Sudah, “Kelima tersangka itu sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang 6 jam,” jelas Hardiman.

Mengenai Undang-Undang tipidkor yang diterapkan kepada kelima tersangka yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8 dan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi.

“Iya benar, tersangka diberatkan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat l ke l KUHP dan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp200 juta sampai 1 milyar,” jelas Hardiman, mengakhiri. (Yul)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.