Lemahnya Pengawasan Aparatur Penegak Hukum, Aktifitas Edar Rokok FTZ Bebas, Siapakah Dalangnya???

Lingga436 Dilihat

LINGGA – Pencabutan pembebasan cukai rokok dan barang kena cukai lainnya di FTZ yang berlaku pada Jumat (17/5/2019) beberapa bulan lalu, di langsir kabarbatam.com masih saja marak peredarannya di wilayah kabupaten Lingga tanpa Dokumen cukai-free trade zone (CK-FTZ).

Diduga adanya keterlibatan oknum aparatur penegak hukum bekerja sama dengan pihak pengusaha di wilayah Kabupaten Lingga dalam dunia bisnis rokok Ilegal tanpa mengantongi dokumen Cukai (CK-FTZ) sehingga membuat para pelangsir bebas memasarkan produk rokok olahan asal Kota Batam di setiap pelosok Desa wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal tersebut terungkap dini pagi Jum’at 06/09 sekira pukul 08.20 Wib hasil konfirmasi tim media kepada salah seorang pelangsir/pedagang berinisial EU di depan warung/toko salah satu pedagang asongan milik sebut saja AG warga Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat.

(EU inisial-red) dalam bincang konfirmasi kepada tim media menyebutkan,”Saya hanya sebagai pelangsir saja pak.Rokok Batam FTZ dengan berbagai merek ini saya ambil dari Lingcua salah seorangĀ  pengusaha muda Daik Lingga dan ini semua saya ambil langsung dari Daik dan dipasarkan ke warung-warung di Desa yang saya datangi,” jelasnya.

Dijelaskan tim media, Satu hari sebelumnya tepatnya Kamis 05/09 kemarin ada juga oknum pelangsir lainnya melewati jalur lintas yang berbeda namun masih termasuk wilayah Singkep Barat membawa barang serupa yakni Rokok Batam FTZ tujuannya sama menjajak beberapa Desa wilayah Singkep Barat.

Sampai berita ini di unggah, Lingcua belum bisa di konformasi terkait Dokumen CK-FTZ.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.