Laporan Pansus dan Keputusan Ranperda di Undur 90 Hari Kerja

Batam393 Dilihat

Batam,simakkepri.com – Rapat paripurna ke 3 DPRD Kota Batam masa persidangan II tahun sidang 2018 agenda pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah  (ranperda). Senin (19/02/2018) di Gedung utama DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna itu mengagendakan Laporan pansus pembahasan ranperda pengelolaan barang milik daerah dan pengambilan keputusan. Sekaligus mendegarkan Pendapat Walikota batam terhadap ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PK5) yang di ajukan oleh DPRD pada Rapat Paripurna ke-2.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Batam Nuryanto SH. MH dan dihadiri sebanyak 31 anggota dari 50 orang anggota DPRD.

Nuryanto memberikan kesempatan kepada ketua pansus untuk berkonsultasi dengan ketua rapat guna mengambil kesepakatan memberikan perpanjangan waktu untuk pengambilan keputusan.

Dalam kesempatan itu, laporan pansus pembahasan ranperda pengolahan barang milik daerah dibacakan oleh Mesrawati selaku wakil ketua panitia pansus.

Dalam laporannya tertuang bahwa, panitia pansus meminta waktu perpanjangan 90 hari kerja dikarenakan butuh pemahaman dan juga pengkajian semua bab dan juga pasal dalam pedoman pengelolahan.

Ketua pansus juga menyarankan agar Pemko Batam tetap berkoordinasi dengan BP Batam terkait lahan dan barang yang dihibahkan kepada pemko batam. Walikota batam juga diminta untuk mengigatkan para pejabat yang berwenang untuk hadir dalam pembahasan Ranperda Peraturan Daerah pengolahan aset daerah itu.

Menanggapi hal tersebut seluruh fraksi menyetujuinya.(ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.