Bea Cukai Batam : Kurun Waktu 9 Bulan, Sebanyak 573 Penindakan di sektor Kepabeanan dan sektor Cukai

Batam378 Dilihat

Batam,simakkepri.com – Petugas patroli dan operasi Bea Cukai Batam dalam kurun waktu 9 bulan tahun 2017, berhasil menindak sebanyak 496 penindakan pelanggaran di sektor kepabeanan dan 77 penindakan di sektor cukai.

Sedangkan untuk penindakan atas komoditi yang menonjol dalam 2 bulan ini ada di sektor kepabeanan sendiri, Bea Cukai Batam berhasil menindak Barang elektronik termasuk handphone dengan berbagai merek sebanyak 1.737 unit dengan nilai Rp 3,4 Miliar dengan status barang saat adalah Barang Dikuasai Negara, Ballpress (pakaian bekas) sebanyak 776 koli dengan status Barang Dikuasai Negara.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Raden Evy Suhartantyo didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan penindakan (P2) BC Batam Akhiat Mujain dalam kegiatan pres release di Lantai 3 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe B Bea Cukai Batam. Kamis (5/10/2017).

” Barang barang Ballpress tersebut merupakan tangkapan dari penumpang-penumpang yang dibawa melalui pelabuhan-pelabuhan internasional di sektor cukai,” ujar Raden Evy Suhartantyo

Penindakan yang dilakukan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau sebanyak 8,887.388 batang rokok ilegal senilai Rp 4,4 M dengan status Barang Dikuasai Negara dan penyidikan. Selanjutnya juga ditindak Minuman Mengandung etil Alkohol ilegal sebanyak 6,362 Kaleng senilai Rp 95 juta dan 490 Botol senilai Rp 250 juta.

Selanjutnya barang-barang tegahan tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara dan disimpan di gudang tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang.

” Bea cukai sebagai community protector berperan untuk melindungi pengusaha-pengusaha dari persaingan tidak sehat dalam menjalankan bisnisnya.Sebagai salah satu bentuk perlindungan Bea Cukai Batam kepada masyarakat, Bea Cukai Batam secara rutin menggelar patroli laut dan operasi cukai untuk menekan peredaran barang ilegal di terminal Ferry penumpang dan bandar udara,” terang Raden Evy.

Menurut Raden, kegiatan tersebut selain berguna untuk memberikan efek jera bagi pengusaha nakal juga dapat digunakan sebagai bahan edukasi bagi masyarakat tentang peraturan terkait barang-barang yang legal maupun ilegal.

rdk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.