Konfrensi Pers Kapolda Kepri Terkait OTT Dua Oknum Petugas ASDP

Batam360 Dilihat

Batam,simakkepri.com-Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kamis (20/04/2017) pukul 15.00 Wib, menerangkan tentang Konferensi Pers Kapolda Kepri terkait Operasi Saber Pungli UPP Kota Batam di pelabuhan penyeberangan Telaga Punggur,Batam.

Kegiatan Konferensi Pers dilaksanakan di Polresta Barelang pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 sekira pukul 13.30 Wib dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, Ketua UPP Provinsi Kepri, kejaksaan Provinsi Kepri, Kabidhumas Polda Kepri, Kapolresta Barelang, serta unsur terkait dan para awak media.

Berdasarkan Laporan Polisi LP-A / 57 / IV / 2017 / Kepri / Spk-Polresta Barelanh, tanggal 19 April 2017.

Demikian uraian Kejadian :

Pada hari Senin tanggal 17 April 2017 pelapor memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi indikasi Pungli di pelabuhan penyeberangan Roro telaga Punggur Kec. Nongsa Kota Batam. atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekira pukul 13.00 wib penyidik Polresta Barelang (pelapor) melakukan Operasi tangkap tangan terhadap pelaku dengan inisial FRN saat setelah menerima uang dari saksi dengan inisial B atas pembayaran tariff muat kendaraan yang sebelumnya telah terlebih dahulu masuk tanpa menggunakan tiket ke Kapal roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun. Setelah itu pelapor bersama rekan-rekan lainnya langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar pelaku diamankan dan menemukan dokumen manifest dan laporan pendapatan yang tidak sesuai, selain itu juga ditemukan uang hasil Korupsi selama 9 (Sembilan) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017 yang disimpan dalam brankas sebanyak Rp. 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah). Kemudian dilakukan pengembangan sehingga dapat mengamankan saudara inisial DA selaku Supervisor pelabuhan penyeberangan Telaga Punggur yang merupakan atasan yang menyuruh melakukan Pungli yang dimaksud.

Barang Bukti yang diamankan :

  1. Uang senilai Rp. 4.800.00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) merupakan uang pembayaran dari saksi B dan tidak menggunakan tiket.
  2. Uang senilai Rp. 3.352.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) merupakan uang pembayaran tidak menggunakan tiket.
  3. Manifest Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 19 April 2017
  4. Manifest Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 17 April 2017
  5. Manifest Kapal Roro Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 12 April 2017
  6. Laporan Produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shit tanggal 17 April 2017
  7. Laporan Produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shift tanggal 12 April 2017
  8. Uang senilai Rp. 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah) merupakan uang hasil korupsi selama 9 (Sembilan) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017.
  9. 1 (satu) buah Brankas tempat penyimpanan uang Rp. 37.000.000 tersebut.

Jumlah tersangka 2 (dua) orang dengan inisial FRN dan DA merupakan Oknum petugas ASDP.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 Undang-undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 21 Undang-undang no. 28 tahun 1999 dan atau pasal 3 undang-undang no 11 tahun 1980 jo pasal 55 KUHPidana.

Modus Operandi :

Oknum petugas ASDP melakukan pungli dengan cara menilai golongan kendaraan / angkutan menjadi lebih tinggi dan memaksa pengguna jasa membayar sesuai keinginan dari Oknum ASDP tersebut.

Oknum petugas ASDP melaporkan jumlah pendapatan tiket tidak sesuai (lebih kecil) dari jumlah pendapatan tiket yang sebenarnya, dan dimuat didalam manifest.(sor/hms)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.