Press Release Kapolda Kepri Terkait Tindak Pidana Keimigrasian Dan Pelayaran

Batam, Hukrim287 Dilihat

Batam,simakkepri.com-Pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 pukul 17.30 Wib, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, menerangkan tentang Konferensi Pers Kapolda Kepri terkait tindak pidana tentang keimigrasian dan pelayaran.

Konferensi Pers Kapolda Kepri tersebut dilaksanakan di Rupattama Polda Kepri pada hari selasa tanggal 11 April 2017 pukul 17.00 wib, oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, didampingi oleh Dir PolAir Polda Kepri Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, H.Mhum, Kabid Humas Polda Kepri yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Akbp Edi Santoso, SH.

Kronologis kejadian :

Pada hari selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 01.00 wib, personil Dit Polair Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 3 x 200 PK yang sedang melakukan kegiatan menurunkan penumpang TKI (pekerja Indonesia) dari Malaysia sebanyak 71 (tujuh puluh satu) orang di Pantai Sekilak Batu Besar-Batam, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terhadap 71 orang tersebut melakukan perjalanan atau masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang sah atau tanpa proses pemeriksaan petugas imigrasi baik di Malaysia ataupun setelah sampai Indonesia dan berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Tersangka yang diamankan : inisial S bin AM (Nakhoda Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK). Para saksi-saksi yang merupakan ABK Speed Boat dengan inisial MH,S,A, dan satu orang supir mobil dengan inisial ITN. Jumlah korban sebanyak 71 orang terdiri dari 65 laki-laki dan 6 perempuan.

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 120 ayat (1), undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 KUHP. Pasal 219 ayat (1) jo pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun tentang Pelayaran.(hms/sor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.