Komisi III DPRD Kepri Gelar RDP dengan PT ATB

Tanjungpinang425 Dilihat

TANJUNGPINANG, simakkepri.com – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT Adhya Tirta Batam (ATB), pada Rabu (06/05/2020). RDP tersebut guna mengetahui langkah PT ATB terhadap pelanggan selama pandemi COVID-19.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Komisi III Surya Sardi menyampaikan, terkait sikap PT ATB terhadap pelanggan, khususnya pelanggan rumah tangga dan rumah ibadah.

“Apakah ATB memberikan keringanan terhadap pelanggan rumah tangga dan Rumah Ibadah saat pandemi Covid 19 sedang mewabah yang telah berdampak pada terganggunya ekonomi sosial masyarakat,” ujar Surya Sardi bertanya

Kemudian disusul anggota lainnya, Nyanyang Haris Pratamura menyampaikan, pada masa pandemi seperti sekarang ini banyak kebijakan pemerintah seperti ‘Work From Home’, penutupan sementara perusahaan yang berimbas PHK karyawan.

Selain itu, Kata Nyanyang, dampak covid 19 juga mempengaruhi ibadah keagamaan hingga diberhentikan nya segala aktibitas keagamaan. Bahkan telah mempengaruhi perekonomian masyarakat yang mana kemampuan daya beli masyarakat menurun. Kondisi itu tentu sangat berimbas juga pada kemampuan rumah-rumah ibadah dalam membayar tagihan air dan listrik karena tidak ada kegiatan ibadah sama sekali.” ujar Nyanyang

Menanggapi usulan dan pandangan para anggota Dewan, Corporate Secretary PT ATB Maria Jacobus mengatakan, untuk penanganan dampak COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa poin kebijakan antara lain menggratiskan pelanggan rumah tangga golongan 2b untuk penggunaan hingga 20 meter kubik.

“Jadi golongan rumah 2b ini adalah bagian rumah murah, kami melihat dari bentuk bangunannya, misal lantai masih tanah dan tembok bukan beton,”ujar Maria

Selain rumah tangga, penggratisan air 20 kubik juga diberikan untuk rumah ibadah yang totalnya saat ini sudah 100 rumah ibadah yang mendapat layanan air gratis.

Selama pandemi ini, PT ATB juga melakukan penundaan pemutusan terhadap pelanggan yang mengalami penunggakan pembayaran tagihan. Sementara pemutusan kami melakukan penundaan, tetapi kami memberikan informasi tagihan mereka,” kata Maria.

Untuk penyelesaian tunggakan tersebut Maria menjelaskan, selama masa pandemi pelanggan akan diberikan kemudahan pembayaran dengan sistem cicilan atau janji bayar dengan ATB.

Kemudahan ini diberikan sepanjang pelanggan mau berkomunikan dengan baik dan proaktif serta berlaku hingga Juni 2020. Permohonan denda juga dapat kami ajukan penyesuaian, jika ada pengajuan dari pelanggan kepada kami,” terang Maria.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah mengapresiasi kebijakan yang telah dilaksanakan oleh PT ATB pada masa pandemi COVID-19, karena dinilai memiliki kebijakan yang matang.

“Fokus RDP kita hari ini, kami ingin tahu kebijakan terhadap pelanggan yang terdampak. Dan ternyata ATB relatif lebih baik sudah punya program khusus. kami sangat berterimakasih dan apresiasi kebijakan penundaan pemutusan dari ATB dan program gratis 20 kubik,” tambahnya.(red/INP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.