Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Terkait Ijin Usaha Taxi Online

Batam372 Dilihat

Batam, simakkepri.com – Komisi III DPRD Kota Batam mengadakan Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) bersama Pengusaha Taxi Online dari PT. Sulu, PT. Diva, dan Koperasi Trans Usaha  Bersama, terkait permasalahan ijin usaha Taxi oneline yang di ajukan ke Dinas Perhubungan Propinsi Kepri. Rabu (01/11/2017).

Dalam Rapat Dengar Pendapat  Umum (RDPU) tersebut, di Pimpin  Ketua Komisi III Nyayang Haris, dan didampingi anggota Komisi III, Sugito, Jepri Simanjuttak, Bustamin Hasibun.

Pengusaha Taxi Online mengadukan keluhan mereka ke Komisi III terkait perijinan yang sudah di ajukan ke Dinas Perhubungan Propinsi Kepri yang sampai sekarang juga belum di keluarkan.

“Kami sudah mengajukan ijin usaha Taxi online kedinas perhubungan Propinsi sesuai peraturan kementerian ,namun sampai sekarang  belum di keluarkan, Sehingga kami terkendala untuk melakukan usaha kami, dan kami juga perlu mencari makan untuk menapkahi keluarga kami” kata Asnawair.

Setelah mendengar keluhan para pengusaha taxi online tersebut Ketua Komisi III Nyayang berjanji akan melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat. “dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke Dinas-dinas terkait atas keluhan para pengusaha Taxi online, terkait perijinan yang sudah di ajukan.”ujar Nyayang.

rdk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.