BATAM, simakkepri.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Komisi I Utusan Sarumaha menyampaikan rasa keprihatinan nya apabila isu yang menyebut adanya dugaan tindakan pungutan liar (pungli) benar terjadi yang diduga dilakukan oleh Oknum Imigrasi Batam kepada para pelancong atau calon TKI yang menggunakan paspor pelancong.
Kita prihatin kalau itu benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, warga yang ingin ke luar Negeri masa harus dibebankan dengan biaya yang tak jelas,”tulis Sarumaha saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi Whatsapp, Kamis (1/6/2023) dikutip dari laman independennews.com.
Dikatakan Pria yang akrab disapa Sarumaha ini, bahwa tindakan perbuatan melawan hukum tersebut tidak bisa dibiarkan, karena itu Dia meminta pihak Aparat penegak hukum untuk menyelidiki kejadian itu. Sarumaha juga mendorong secara internal imigrasi untuk melakukan investigasi terkait kejadian tersebut.
“Kita minta pihak kepolisian untuk menyelidiki kejadian itu termasuk aliran dana itu kemana saja. Tentu secara internal imigrasi juga kita minta perlu melakukan investigasi terkait kejadian itu,” tulisnya
Selain itu, kata Sarumaha, untuk menghindari agar kegiatan pungli tidak terjadi perlu adanya pengawasan yang ketat dari kementerian hukum dan Ham.
“Perlu ada penyegaran Personil Imigrasi di pelabuhan, dengan tujuan agar kejadian itu tidak terulang kembali, Ini peringatan serius bagi Imigrasi agar tidak main-main apalagi meminta uang itu tindak pidana. Kita meminta kepala imigrasi Batam serius memberantas hal itu, Hal itu sangat berbahaya kalau praktek itu terus terjadi,”tutup Sarumaha Politisi Partai Hanura.
Hingga berita ini diterbitkan, Simakkepri.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Imigrasi Batam.(red)
Editor : Redaksi