Ketua Komisi I DPR RI Sayangkan BNN, TNI Dan Polri Laporkan Haris Azhar Ke Polisi

Jakarta,simakkepri.com-Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Hafid menyayangkan langkah Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri dan TNI yg melaporkan Koordinator Kontras Haris Azhar ke Bareskrim Polri.

Haris dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terkait peredaran narkotika yg dikerjakan Freddy Budiman.

Informasi yg diungkapkan Haris, kata Meutya, termasuk ke dalam temuan awal.

“Sesungguhnya semangat awalnya (revisi UU Informasi Transaksi Elektronik) bukan bagi memberangus orang buat mengatakan pendapat, pemikiran atau temuan awal,” kata Meutya ketika dihubungi, Rabu (3/8/2016).

“Kami menyayangkan pasal ini digunakan buat hal-hal demikian,” sambung dia.

Seharusnya, kata Meutya, temuan awal Haris ditindaklanjuti oleh Polri, alih-alih melaporkan Haris ke Bareskrim.

Ia khawatir hal serupa mulai terjadi tidak cuma kepada Haris, tapi kepada pihak-pihak lainnya yg mengemukakan pendapat bersifat temuan awal.

Adapun Pasal 27 ayat (3) UU ITE, menurut dia, memang menjadi poin perdebatan dalam pembahasan di Komisi I.

Pasal tersebut diarahkan agar tetap menjaga kebebasan berpendapat, tapi juga melindungi hak-hak orang yang lain agar tak tercemarkan namanya.

Revisi UU ITE sendiri diusahakan mulai diselesaikan pada masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat yg mulai datang.

“Kasus ini membuat kalian semakin semangat (membahas revisi UU ITE). Memang revisi ini harus disegerakan,” tutur Politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yg dilakukannya.

Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar. Saat ignin mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak buat mengatur kedatangan narkoba dari China.

“Kalau aku mau selundupkan narkoba, aku acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yg aku hubungi itu semuanya titip harga,” kata Haris mengulangi cerita Freddy.

Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yg dibeli dari China seharga Rp 5.000. Sehingga, ia tak menolak seandainya ada yg menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy.
Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.

Cerita yg diungkapkan Haris saat Freddy telah dieksekusi mati tersebut berujung polemik.

Pihak BNN, TNI dan Polri belakangan melaporkan Haris dengan tuduhan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

BNN menganggap pernyataan Haris sangat merugikan kredibilitas sejumlah institusi negara, BNN salah satunya.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menilai keterangan yg diungkap Haris tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Selain itu, kata Tito, keterangan tersebut tak didukung dari sumber yang lain yg dapat mengonfirmasi informasi Freddy.

Proses hukum yg dikerjakan Polri mulai membuktikan apakah benar ada backing atau tak di balik bisnis narkoba yg dijalankan Freddy.

TNI juga ingin memberikan pelajaran dan pendidikan kepada masyarakat agar memahami hukum dan berhati-hati menyebarkan keterangan yg tak mampu dipertanggungjawabkan.(@)
(sumber kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.