Kembali Marak Pemain Ilegal Loging di Kabupaten Pelalawan

Riau121 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri.com – Setelah sekian lama sunyi terdengar kabar terkait kayu hasil Ilegal Loging khususnya di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, ternyata masih ada oknum nakal yang diam-diam mengolah kayu hasil kawasan hutan yang tidak sah.

Berdasarkan temuan sejumlah wartawan pada hari Minggu pagi (9/7/2023), sekira pukul 07:00 WIB, sebuah mobil Cold Diesel tengah membongkar muatan kayu berbentuk papan sebanyak 8 kubik, di sebuah kilang kayu yang berada di Jl.Datuk Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Parahnya lagi, oknum tersebut merupakan mantan anggota kepolisian di Polres Kabupaten Pelalawan bernama Herman, yang telah dipecat dari kesatuan kepolisian beberapa tahun lalu karena terlibat kasus Ilegal Loging.

Ketika ditemui wartawan di tempat itu, Herman mengaku bahwa kegiatan yang ia lakukan itu tidak memiliki surat izin.

“Kalau resmi (memiliki surat izin) ya dari Sumbar lah. Dari sumber tidak sanggup awak harganya ke sini,” ucapnya.

Mantan anggota kepolisian itu ternyata membongkar kayu hasil Ilegal Loging miliknya 1 kali dalam seminggu ditempat itu. Ia mengaku bahwa kilang kayu itu bukan miliknya, melainkan milik orang lain.

“Faisal, adiknya si Ramlan,” ungkap Herman saat ditanya wartawan terkait kepemilikan tempat kilang kayu tersebut.

Ditengah konfirmasi, Herman sempat menuturkan bahwa jika wartawan ingin memberitakan terkait kegiatan Ilegal Loging itu, jangan hanya dirinya karena masih ada yang lain.

“Kalau mau memberitakan, ya beritakan semua. Bukan cuma saya yang main. Cecep juga main, ada juga anggota TNI,” katanya kepada wartawan.

Nama Cecep yang disebut oleh Herman diduga merupakan salah satu anggota kepolisian aktif yang bertugas di Polres Kabupaten Pelalawan hingga saat ini. Sementara anggota TNI tidak diketahui pasti, pasalnya Herman tidak menyebutkan secara detail dan tidak menyebutkan namanya.

Terkait Ilegal Loging seperti yang di lakoni oleh Herman dan beberapa oknum lainnya, berdasarkan aturan perundang-undangan, pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.(Ars/Tim)

Editor : Ramhot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.