Kejati Kepri Tetapkan Rj tersangka kasus pengadaan mess

Tanjungpinang,simakkepri.com-Tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Tinggi  Kepri,telah resmi menetapkan inisial (RJ) Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi tersangka terkait pengadaan Mess Pemda Anambas yang ada di Tanjung Pinang.

Proyek pembangunan Mess tahun 2010 yang menghabiskan dana sebesar 5 Millyar berubah menjadi pembelian rumah jadi yang ada di Tanjung Pinang.

Dimana hal ini di sampaikan oleh Wiwin SH,MH selaku Penghum kejaksaan tinggi Kepri ruangan kantor pada awak Media Jelajahkerpi ,Selasa(5/04/16) dini hari.

“Pihak Penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan inisial  (RJ) sebagai sebagai tersangka dan ini akan kita telusurin terus, siapa saja yang ikut serta dalam dana anggara proyek Mess yang menelan 5 Millyiar ini” Ujar Wiwin

Pihak penyidik Kejaksaana Tinggi kepri telah menemukan adanya kejagalan – kejagalan serta bukti kuat terkait pengadaan  3 Mess tersebut ,” Ujarnya.(**)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.