Kejari Pelalawan Bersama UIR Lakukan Kegiatan Penerangan Hukum

Riau319 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri.com – Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira Pukul 09.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Kejari Pelalawan bersama dengan Universitas Islam Riau.

Kejari Pelalawan menggandeng Universitas Islam Riau dalam kegiatan Penerangan Hukum dalam pelaksanaan nyata dari perjanjian kerjasama antara Kedua belah pihak Nomor 3517/A_UIR/5-FH/2021 tanggal 29 November 2021. Tema yang diangkat dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut adalah sosialisasi upgrading permasalahan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi aparat penegak hukum.

Kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Pelalawan tersebut turut membantu pihak Universitas Islam Riau dalam program pengabdian masyarakat para Dosen dan Mahasiswa guna meningkatkan kualitas kampus yang nantinya berpengaruh terhadap akreditasi kampus. Tim Penerangan Hukum dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.

Kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Pelalawan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H.,M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Datun, Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Wakil Bupati Pelalawan beserta jajaran pemerintah daerah, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, kemudian Perwakilan dari Polres Pelalawan, Dosen dan Mahasiswa/I dari Universitas UIR, serta Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Quran serta Do’a.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, beliau menyampaikan alasan tentang pemilihan tema kegiatan penerangan hukum kali ini dikarenakan saat ini isu kekayaan intelektual merupakan isu yang seksi karena pentingnya mendaftarkan ide seseorang agar tidak sembarangan dicuri oleh para penjiplak atau penyontek ide sehingga keaslian ide itu tetap berada kepada kepemilikan orang yang sah dan bagi aparat penegak hukum ilmu HKI ini akan sangat bermanfaat untuk menangani kasus plagiarisme.

Wakil Bupati Pelalawan, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Universitas Islam Riau yang telah melibatkan Pemerintah Daerah Pelalawan dalam pelaksanaan kegiatan ini yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang HKI yang lebih baik kepada seluruh aparat Pemerintah Daerah Pelalawan.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Prof. H. Abd Thalib, Sm. Hk., S.H., M.C.L., Ph.D. Dalam materinya, beliau menjelaskan HKI terdapat 2 jenis yakni Hak Cipta yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2014 dan Hak Kekayaan Industri.

Dan mempermasalahkan tentang produk luar negeri yang mana lebih mendominasi pasar Indonesia dibandingkan dengan produk lokal. Beliau juga menyampaikan bahwa saat ini di Indonesia masih banyak produk yang belum mendaftarkan Hak Cipta mereka padahal menurut beliau ciri-ciri dari negara maju adalah negara yang memiliki banyak HKI. Beliau berpesan juga kepada aparat penegak hukum agar dapat menindak lanjuti kasus pemalsuan, dan pembajakan produk dengan lebih baik lagi.

Terpantau setelah dilakukan sesi tanya jawab kegiatan Penerangan Hukum yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut diakhiri dengan penyerahan plakat dari Kajari Pelalawan kepada Kaprodi Pascasarjana UIR.(Aris)

Editor : Solo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.