Lingga,simakkepri.com – Kajari Lingga Puji Triasmoro menggelar Press Conference penahanan dua tersangka korupsi kasus DKTM di Desa Tanjung Irat IL-Setelah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yaitu dana DKTM Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Akhirnya penyidik kejaksaan Negeri Lingga melakukan penahanan kepada keduanya. Hal ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan siap 99% persen oleh Kejari Lingga.
“Setelah kami melakukan penyelidikan terhadap dana DKTM dari tahun yang lalu, saat ini berkas perkara sudah 99% siap. Pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu Kahar dan Jasmin untuk 20 hari kedepan,” kata kepala Kejaksaan Negeri Lingga Puji Triasmoro SH. MH, Senin 19/03/18.
Selanjutnya kata Puji, kasus ini diserahkan ke penuntut umum untuk segera dilakukan persidangan.
“Paling lama bulan depan sudah mulai persidangan di pengadilan tipikor di Tanjungpinang,” tambahnya lagi.
Sementara itu menurut orang nomor satu di korp Adhiyaksa Kabupaten Lingga ini, jumlah kerugian dari dana DKTM yang di korupsi mencapai 229 juta oleh kedua orang ini.
“Sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi dan sebagiannya lagi dipakai untuk orang lain. Peran mereka satu sebagai ketua tim DKTM yang satu lagi kepala Desa,” tambahnya.
Kedua tersangka Korupsi dana DKTM masyarakat Desa Tanjung Irat ini dikenakan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi untuk pasal primernya. Untuk pasal tambahan yakni pasal 3.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” tegasnya diruang press conference di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga hari ini.(sn)