LINGGA, simakkepri.com – Kegiatan pengiriman kayu yang diduga tanpa izin (ilegal) bebas beraktivitas di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Berdasarkan hasil Investigasi dan pantauan langsung beberapa wartawan, Jumat (11/02/2022) Pagi sekitaran pukul 07.00 WIB, kegiatan loading bahan baku jenis kayu ini berlangsung bebas tanpa adanya pengawasan dari instansi terkait.
Bebasnya aktivitas loading kayu tersebut menimbulkan dugaan adanya unsur kerjasama antara pemilik usaha (pemilik barang) dengan pihak instansi terkait, dalam hal ini pihak aparatur penegak hukum di wilayah Kabupaten Lingga, terutama yang melakukan tugas pengawasan di UPP Kelas ll Dabo Singkep.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kayu yang diduga Ilegal tersebut sudah diolah menjadi kosen pintu. Sementara sebagiannya lagi masih berbentuk balok beroti yang sudah dicuci menggunakan ketam kayu listrik.
Informasi dari beberapa orang yang ada di lokasi UUP Kelas ll Dabo menyebutkan, bahwa kapal bermuatan kayu tersebut akan berangkat dengan tujuan Kota Tanjungpinang.
“Kayu-kayu ini rencananya akan diberangkatkan ke Tanjung Pinang,” ucap salah seorang warga yang namanya tidak disebutkan.
Lanjut warga tersebut menjelaskan terkait bebasnya pengiriman kayu yang diduga ilegal tersebut, “Kita belum tahu jelas, apakah memang semua sudah dikondisikan atau memang kegiatan tersebut benar legal, sehingga lancar-lancar saja, dan ini bukan kegiatan yang pertama kali, malah sudah terjadi berulang-ulang”, ujarnya.
Sementara terkait kepemilikan kayu-kayu yang diduga ilegal tersebut, beberapa orang warga yang berada di lokasi, mengaku tidak mengetahui pemilik kayu, dan juga pemilik kapal motor Berkat yang digunakan untuk memuat kayu-kayu tersebut.(RD)
Editor : Andi