Keberatan Tuntutan Jaksa, PH Lakukan Pledoi Kasus BLUD Lingga

Lingga403 Dilihat

LINGGA, simakkepri.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor menuntut terdakwa AW dan AJ kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dabo Singkep, Lingga selama 1,6 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan JPU, Panasehat Hukum terdakwa Angga Prayudi Siagian, SH, MH mengajukan nota pembelaan(pledoi). Senin (29/03)

Ia mengatakan, pada sidang sebelumnya di PN Tanjungpinang dengan agenda tuntutan, JPU Kejari Lingga menuntut kedua kliennya dengan tuntutan 1,6 tahun penjara, ditambah denda Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

“Intinya kita sepakat dengan terbuktinya dakwaan subsidiair dari JPU, namun mengenai beratnya tuntutan hukuman kami tidak sependapat, untuk itu pada sidang tadi, kami bermohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan hukuman dalam putusan nantinya,” katanya usai sidang virtual.

Pada sidang pembacaan pledoi, jelas Angga, ia bersama terdakwa AW mengikuti sidang online dari Lapas Kelas III Dabo Singkep, sementara satu kliennya AJ mengikuti sidang offline yang berlangsung di PN Tanjungpinang.

“Pada sidang tadi, saya bersama terdakwa AW di Lapas Dabo Singkep secara online, sementara terdakwa AJ mengikuti sidang langsung di PN Tanjungpinang,” terangnya.

Angga melanjutkan, adapun yang menjadi pledoi atas keberatan tersebut, hukuman yang dituntut pada kedua kliennya itu terlalu tinggi, dengan pertimbangan kedua kliennya telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp561 juta ke kas negara.

“Jadi kami berpendapat hukuman yang dituntut terlalu tinggi, dan kerugian negara sudah tidak ada lagi, jadi kami memohon majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya pada klien kami, pada intinya kita meminta hukuman di bawah 1,6 tahun,” tutupnya.

Angga mengungkapkan, sidang ditunda 2 pekan kedepan dengan agenda putusan, selain itu, untuk diketahui dalam kasus ini AW dituntut selaku mantan Direktur BLUD RSUD Dabo, sementara AJ selaku bendahara pengeluaran kegiatan barang dan jasa.(Rey)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.