Kebenaran Berpihak Kepada Hadis Lani,Kasasi PT. Tiara Mantang Ditolak Mahkamah Agung

Nasional, Uncategorized1205 Dilihat

Batam,simakkepri.com-Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menangkan Hadis Lani atas pemilikan lahan seluas 6,3 Haktare di Pasar Melayu Batuaji, Batam Kepulauan Riau. Berdasarkan Putusan MA no 27 K/TUN/2016. Perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara PT. Tiara Mantang (Ahmad Mifon) melawan Hadis Lani Dan Kakan Pertanahan Kota Batam.

Hal ini diungkapkan Hadis Lani Selaku pemenang perkara pemilikan lahan Pasar Melayu seluas 6,3 Haktare,pada Rabu (28/9/16) di kopi time samping Hotel Sky INN batu aji,Batam

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa sejak tanggal 27 september 2016 diputuskannya perkara ini, Lahan seluas 6,3 Hektare yang sebelumnya pasar melayu telah kami kuasai, “Ujar Lani

Lanjut Hadis Lani, kami selaku pemilik lahan pasar melayu akan membongkar seluruh bagunan yang ada diatas lahan tersebut, dan sesuai dengan putusan mahkamah Agung seluruh sertifikat lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Namun sebelumnya, kami akan melayangkan Surat Pemberitahuan pengosongan (SP1),(SP2) dan (SP3) kepada seluruh penghuni bangunan lama. Bila ada diatara mereka yang menolak untuk mengosongkan bangunan atau tetap bertahan menempati bagunan tersebut, maka kami akan melakukan upaya hukum,”Ujar lani

Berikut kutipan Putusan Mahkamah Agung yang di sampaikan Haris Lani kepada para awak media,Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara tidak bertentangan dengan hukum dan undang undang, maka pemohon kasasi yang diajukan pemohon kasasi PT.Tiara mantang tersebut harus ditolak.

Menimbang bahwa dengan ditolaknya kasasi, maka pemohon kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.

Memperhatikan pasal pasal dan undang undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Undang undang nomor 14 Tahun 1985 tentang mahkamah agung sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara sebagaiman telah diubah dengan undang undang nomor 9 tahun 2004 dan perobahan kedua dengan undang undang nomor 51 tahun 2009 serta peraturan perundang undangan yang berlaku.

Mengadili,

Menolak permohonan kasasi dan pemohon kasasi PT Tiara mantang tersebut. menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,-

Demikianlah putusan dalam rapat permusyarawatan Mahkamah Agung pada hari kamis 14 April 2016 oleh Dr.H Supandi S.H. M.Hum Hakim agung mahkamah Agung yangditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua Majelis Is Sudariyono S.H, M.H, dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H, M.S. Hakim hakim agung sebagai anggota Majelis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis serta hakim hakim anggota majelis tersebutdan dibantu oleh Heni Hendrarta Wijaya Sukmana Kurniawan, SH, MH panitera pengganti dengan tidak dihari oleh para pihak.

“atas putusan tersebut, kami sangat bangga dan berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah memenangkan masyarakat lemah, dan hukum dinegara Indonesia tercinta ini masih baik,”tutup lani.(hat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.