KAPOLRI Jenderal Badrodin Haiti Menyambut Baik Permintaan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi

Nasional394 Dilihat

Jakarta,sim7e64c4d2a4a242251ffdaa790b21fa01_Sakkepri.com-Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugeasteadi, melakukan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait kelancara penagihan utang pajak kepada penunggak pajak. Dirjen Pajak berharap bantuan dari POLRI dapat diberikan menyusul pembunuhan dua petugas pajak di Nias pada Selasa (12/04). Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti, menyambut baik permintaan itu.

“Tadi juga kami bicarakan bahwa dalam hal tugas yang diberikan mengandung risiko terhadap diri petugas supaya meminta pendampingan dari kepolisian,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam konferensi pers bersama Dirjen Pajak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Badrodin Haiti juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan sinergisasi upaya pembantuan pengawalan kepada petugas pajak untuk melakukan penagihan di daerah-daerah yang dianggap rawa. Upaya tersebut sebagai tindak lanjut nota kesepahaman dengan Ditjen Pajak yang telah ditandatangani sejak tahun 2012.

“Harapan kami ke depan adalah agar hal-hal semacam ini tidak terjadi kembali,” kata Badrodin.

Seperti diketahui, seorang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bernama Parada Toga Fransriano S. dan seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Soza Nolo Lase yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga tewas ketika menjalankan tugas penagihan pajak karena ditikam oleh oknum Wajib Pajak dengan inisial AL.

Setelah melakukan penikaman, AL menyerahkan diri kepada Kepolisian Resort Gunungsitoli. Peristiwa ini sekarang masih dalam penelusuran Ditjen Pajak dan sedang dalam penyelidikan pihak berwajib.

Seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sangat prihatin atas kejadian ini danmenyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Direktur Jenderal Pajak memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan kerja keras kedua petugas tersebut dalam tugas mengamankan penerimaan negara.

Dalam organisasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, JSPN memiliki tugas dan fungsi yang strategis yaitu melakukan penagihan atas tunggakan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan Negara, namun memiliki risiko yang tinggi. Dalam menjalankan tugas JSPN kerap menerima ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang tidak kooperatif dengan proses penagihan pajak.

Seluruh jajaran Ditjen Pajak dengan tegas menolak segala bentuk ancaman baik fisik maupun mental serta kekerasan terhadap para petugas pajak. Ditjen Pajak akan mengawal proses untuk mencari keadilan terhadap kedua petugas pajak tersebut.(*)

sumber dari laman Direktorat Jenderal Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.