Kapolda KEPRI Mengeluarkan Maklumat Tentang Larangan Ketika Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Kepri468 Dilihat

Batam,simakkepri.com- Melalui Kabid Humas Polda Kepri AKBP Drs. S. Erlangga ,pada hari Rabu (23/11/16) di Mapolda Kepri, Nongsa , Batam,Kepulauan Riau menyampaikan, telah mengeluarkan Maklumat tentang larangan ketika menyampaikan pendapat di muka umum.

Berikut isi Maklumat yang dikeluarkan Kapolda Kepri sebagai berikut:

Maklumat Kepolisian Nomor : MAK/ 01 / XI / 2016 / POLDA KEPRI tentang Larangan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam upaya mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau, dengan ini Kapolda Kepulauan Riau menyampaikan Maklumat sebagai berikut :

  1. Bahwa saat ini, terdapat cukup banyak yang megajukan ijin ke Polda Kepri untuk menyampaikan pendapat di muka umum ;
  2. Kepada peserta dan penanggung jawab kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau pihak-pihak terkait, agar wajib menghormati hak-hak orang lain, aturan-aturan moral, menjaga dan menghormati ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan Bangsa sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ;
  3. Bilamana dalam penyampaian pendapat di muka umum, melanggar aturan yang dilarang Undang-Undang, maka akan dikenakan SANKSI TEGAS sebagai berikut :
  4. Membawa, Memiliki, Menguasai senjata api, amunisi dan bahan peledak, diancam dengan HUKUMAN MATI ATAU HUKUMAN SEUMUR HIDUP ;
  5. Membawa, Memiliki, Menguasai, Mengangkut senjata tajam, Senjata penusuk dan Senjata pemukul, diancam dengan HUKUMAN 10 TAHUN ;
  6. Menghasut / Memprovokasi baik dengan lisan / tulisan, diancam dengan HUKUMAN 6 (ENAM) TAHUN ;
  7. Menghina/mencemarkan nama baik melalui media elektronik, diancam dengan HUKUMAN 6 TAHUN DAN DENDA 1 MILYAR ;
  8. Menyebarkan Informasi menggunakan media elektronik yang menimbulkan kebencian, permusuhan dalam kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sara, diancam dengan HUKUMAN 6 TAHUN DAN DENDA 1 MILYAR ;
  9. Melawan, menghalang-halangi dan menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya, diancam dengan HUKUMAN 4 BULAN 2 MINGGU.
    Demikian Maklumat Kapolda Kepri untuk diketahui dan diindahkan serta dilaksanakan demi kebaikan seluruh warga Masyarakat Kepulauan Riau.(red/hms)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.