Kapolda Kepri Dalam Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

Batam, Tanjungpinang471 Dilihat

Batam, simakkepri.com – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Konferensi Pers Kapolda Kepri dalam ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba. Rabu (20/9) sekira pukul 13.10 wib

Laporan Polisi : LP-A / 130 / IX / 2017 / SPKT-Kepri tanggal 17 September 2017.

Waktu dan Tempat Kejadian Perkara

Pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 sekira pukul 06.15 Wib di Pelabuhan Rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam.

Tersangka

Nama : Inisial MA alias A
Tempat / Tgl. Lahir : Pulau Abang (Kepri) / 11 Oktober 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Buruh bangunan
Pendidikan : SMA (Kelas II)
Alamat : Kampung Tua Batu Besar RT. 002/ RW. 001 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam.

Barang bukti yang disita

1 (satu) buah TAS Ransel warna hitam merek Polo, didalamnya terdapat :

a. 1 (satu) kantong plastik The Cina merek Guan Yin Wang warna hijau berisikan 20 (dua puluh) bungkusan plastik bening berisi Tablet diduga Ekstasi, total jumlah sebanyak 19.808 butir;

b. 3 (tiga) bungkusan Aluminium foil masing – masing berisikan 8 (delapan) bungkusan plastic bening berisi Tablet diduga Ekstasi, total jumlah sebanyak 11.383 butir.

2. 1 (satu) buah kantong plastic warna merah yang didalamnya terdapat kantong kertas bermotif bunga, berisikan 3 (tiga) bungkusan Aluminium foil masing-masing berisi 8 (delapan) bungkusan plastik bening berisi Tablet diduga Ekstasi, total jumlah sebanyak 11.191 butir.

Total jumlah Tablet diduga Ekstasi sebanyak 42.382 butir, dengan perincian
19.808 butir warna cream logo F1;
12.281 butir warna pink logo B29;
10.311 butir warna biru logo B29.

1 (satu) unit Handpone Nokia 103 warna biru tua dengan kartu Simpati Nomor 08127533928.
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah dengan Nomor Polisi BP 4749 FT.
Konstruksi Pasal Persangkaan:
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis Kejadian

Pada hari Sabtu tanggal 17 September 2017 sekira pukul 13.00 Wib, saksi BRIGADIR DENNY PUTRA bersama saksi BRIPTU ALAMIN VINANSIUS SIAHAAN dan saksi BRIPTU NOVRI EDI memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki bernama A yang membawa atau memiliki Narkotika jenis Ekstasi di Pelabuhan Rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam, (sambil menjelaskan ciri-cirinya).

Setelah mendapatkan infomrasi dimaksud, kemudian dilakukan penyelidikan disekitar Pelabuhan Rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh, dan pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 sekira pukul 06.15 Wib melihat 1 (satu) orang laki-laki (ciri-cirinya sama dengan informasi yang diterima) sedang berdiri dekat Sepeda Motor yang diparkir dengan jarak + 20 meter dari pelantar Pelabuhan Rakyat tersebut sambil menyandang Tas Ransel warna hitam dan memegang 1 (satu) buah kantong plastik warna merah. Kemudian para Saksi (BRIGADIR DENNY PUTRA, BRIPTU AL AMIN VINANSIUS SIAHAAN dan BRIPTU NOVRI EDI) langsung menghampiri dan menangkapnya sambil memperkenalkan diri dari Kepolisian, dan setelah ditanyakan identitasnya mengaku bernama M A alias A.

Kemudian dilakukan penggeledahan, dan didalam Tas Ransel warna hitam dan kantong plastik warna merah yang dibawanya ditemukan beberapa bungkusan berisikan Tablet diduga Ekstasi yang diakui diambil atau dijemput dilaut perairan antara Indonesia dan Malaysia atas suruhan seorang laki-laki yang baru 2 (dua) hari dikenalnya mengaku bernama inisial A dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta) rupiah dan setelah barang dibawa dari laut akan diserahkan kepada sdr. A disimpang jalan masuk Pelabuhan Rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh tersebut.

(hms/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.