Kejaksaan Negeri Batam Musnahkan Barang Bukti

foto jaksa

Batam,simakkepri.com-Pelaksanaan eksekusi terhadap perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap,pasal 270 KUHAP menyatakan “pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapdilakukan oleh jaksa,yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.”mengenai pelaksanaan putusan,pasal 197 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa “putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan UU ini”.

 

Tanpa penjelasan mengenai arti kata segera ini,sehingga jika di hubungkan dengan isi surat edaran Kejaksaan Agung B-128/E/3/1995 tentang tugas dan tanggung jawab jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan, maka yang melakukan eksekusi ialah jaksa.

 

Dalam acara pemusnahan barang bukti,Turut hadir  yaitu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar, DPRD Kota Batam diwakili Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Nyangyang Haris, Kapolresta Barelang diwakili Kasat Reskrim Polresta Barelang Memo Ardian, Ketua Pengadilan Negeri Batam Edward Haris Sinaga, BNN Kepri, BPOM Kepri, Kapolsek Batam Kota, Ka Lapas Batam dan Ka Rutan Batam.rabu (20/07/2016)

 

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis sabu 2339,366 gram, Ekstasi 632 butir atau 43,2 gram, Narkotika Happy 5 (Erimin 5) sebanyaj 62 butir,Obat-Obatan dan Makanan tanpa izin 65,551 pcs,Kotaj,bungkus,botol,kaplet serta tablet obat tradisional dan pangan olahan dan Telpon genggam.

 

Kajari Batam, Mikroj menyampaikan pemusnahan barang bukti perkara yang dimusnahkan sebagian dari contoh barang bukti perkara yang sudah bertetapan hukum. Dimana barang bukti sudah dimusnahkan oleh Polisi, BNN dan BPOM.

 

Mikroj juga menambahkan bahwa acara pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin oleh Kejaksaan Negeri Batam, dimana barang bukti yang dirampas dari para terdakwa tidak disalah gunakan dan itu menjadi kewajiban instansi sebagai pihak eksekutor, ucap Mikroj didampingi Kasi Pidum diwakili Rumondang, Kasi Pidsus M.Iqbal, Kasi Intel Kiki dan Kasi Datun Hendar

 

Kajari Batam juga menambahkan bahwa selain acara pemusnahan barang bukti, pihaknya juga menjalin hubungan silahturahmi sesama Muspida Kota Batam.(hat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.