Kadis Lingkungan Hidup Tertangkap Tangan, Dugaan Tindak Pidana Suap

Batam304 Dilihat

Batam,simakkepri.com – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Dugaan Tindak Pidana Suap dan atau Gratifikasi. Senin (24/10/2017) Sekira pukul 11.30 wib diruang kerjanya.

D A S A R :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Laporan Polisi Nomor : LP – A / 149 / X / 2017 / Spkt-Kepri, Tanggal 23 Oktober 2017.

KRONOLOGIS :
Pada hari Senin, Tanggal 23 Oktober 2017 sekira pukul 14.00 wib bertempat di komp. Pengairan No. 06 Rt/Rw 06/012 Sei Harapan Kel. Tanjung Riau kec. Sekupang (rumah tersangka DP) telah dilakukan penanagkapan dalam hal tertangkap tangan terhadap 2 (dua) orang laki-laki masing-masing dengan inisial :

DP, umur 56 tahun, Jabatan Kadis Lingkungan Hidup (BAPEDAL) Kota Batam;
AM, umur 58 tahun, Direktur PT. Telaga Biru Semesta.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka DP, berupa :

Uang Tunai yang Berada Dalam Amplop Putih Sejumlah Rp. 25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Atas Pemberian Dari Tersangka AM.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari AM, berupa :

2 (dua) buah amplop berisi uang masing-masing Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah)

CARA MELAKUKAN:

Bahwa sdr. AM selaku pemenang lelang atas pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak sejumlah kurang lebih Rp. 4.000.000.000.- (Empat Miliar Rupiah), yang mana sdr. AM selaku Direktur PT. Telaga Biru Semesta melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan Tank Cleaning di kantor dinas lingkungan hidup Kota Batam dengan maksud agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh sdr. DP, akan tetapi agar pengawasan Tank Cleaning tidak dilakukan, maka sesuai dengan kominikasi antara AM dengan DP (melalui handphone),maka dengan kesepakatan pertemuan di rumah sdr. DP, dan waktu yang bersamaan datang AM membawa uang.

PASAL YANG DISANGKAKAN :

Terhadap tersangka DP :
Pasal 5 Ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipidana Dengan Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun Dan Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Atau Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Terhadap tersangka AM :
Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

VI. BARANG BUKTI :

Disita Dari DP:
Uang Tunai Yang Berada Dalam Amplop Putih Sejumlah Rp. 25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Atas Pemberian Sdr. Am;

1 (Satu) Baju Batik Beserta Hanger;

1 (Satu) Unit Handphon Merek Samsung S8 Warna Hitam Dengan Kartu Telkomsel Nomor 081170xxxx.

Disita Dari AM:
1 (Satu) Unit Handphon Merek Samsung Note 5 Warna Hitam Les Silver Dengan Kartu Telkomsel Nomor 08117719xxx;

1 (Satu) Amplop Warna Putih Berisikan Uang Sejumlah Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah);

1 (Satu) Amplop Warna Putih Berisikan Uang Sejumlah Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah);

1 (Satu) Buah Tas Dompet Kulit Merek B Warna Coklat.

rdk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.