Kabid Disduk Capil Kota Batam Persulit Pengurusan Akte Kematian Salah Seorang Anggota TNI

Batam, Lipsus414 Dilihat

BATAM, simakkepri.com –  Dalam situasi pandemi/Covid-19, masih ada oknum PNS (Kabid) mempersulit masyarakat untuk pengurusan surat akte kematian di Dinas Kependudukan Kota Batam.

Sejumlah persyaratan pengurusan Admistrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam terkesan tidak sinkron antara sesama Bidang.

Hal ini diketahui saat salah seorang warga Kota Batam berinisial LS mencoba melakukan pengurusan Akte Kematian milik salah seorang anggota TNI AL yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Sebagaimana disampaikan LS, dimana dirinya mengaku mencoba mempertanyakan syarat-syarat pengurusan Akte Kematian kepada Kepala Seksi Bidang Akte Kematian Muhammad Zain.

Oleh Muhammad Zain, LS mengaku diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti ;

1. Surat Kuasa bermetrai yang dikuasakan atas nama LS dari orang tua yang bersangkutan.
2. KTP/KK kedua orang tua yang bersangkutan.
3. Akte Perkawinan orang tua
4. Surat Keterangan Pemakan dari Desa tempat yang bersangkutan dimakamkan.
5. Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit
6. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
7. Surat Pernyataan bermetrai belum pernah membuat Akte Kematian
8. Surat pernyataan tidak memiliki Akte Nikah/Akte Kelahiran
9. Melampirkan foto copy KTP dua orang saksi
10. Melampirkan foto copy KTP pelapor.

Berhubung sebelum meninggal dunia yang bersangkutan pernah mengajukan surat pindah antar daerah dan belum sempat dilaporkan di daerah tujuan, maka Muhammad Zain meminta agar LS melaporkan ke bagian surat pindah agar data dari yang bersangkutan ditarik kembali.

Sedangkan oleh salah seorang pegawai yang membidangi surat pindah, yang diketahui bernama Maswardi, LS diminta untuk membuat surat pernyataan penarikan data bermaterai yang diketahui oleh RT/RW sesuai alamat KTP yang bersangkutan.

Menurut LS, setelah semua persyaratan yang diminta dilengkapi, maka LS kembali mendatangi kantor Disduk Capil untuk mengajukan berkas sesui yang diminta oleh pegawai Disduk Capil Kota Batam, Senin (22/06/2020).

Namun sangat disayangkan berkas yang sudah dilengkapi oleh LS, di tolak mentah-mentah oleh Kabid Kependudukan Kota Batam Abdul Malik.

“Saya tidak tahu apa alasan penolakan dari Bapak Abdul Malik, Kabid Kependudukan Kota Batam tersebut. Karena syarat-syarat yang diminta oleh pihak Disduk Capil Kota Batam sudah saya lengkapi semua. Namun sama Pak Abdul Malik ditolak dengan alasan yang mengurus wajib ahli waris dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Tambahnya lagi, “Sedangkan orang tua dari yang bersangkutan berada jauh di Sumatera Utara. Lagi pula kenapa peraturannya bisa berbeda-beda, karena dari pegawai Disduk Capil Batam meminta untuk melengkapi syarat sesuai yang diminta. Setelah persyaratan yang diminta dilengkapi malah ditolak,” ungkap LS kesal.

Lanjut LS, “Harapan saya peraturan di Disduk Capil Kota Batam itu harus jelas, kalau boleh ya boleh, jangan disini boleh disana nggak boleh. Supaya masyarakat tidak kebingungan, selain itu supaya masyarakat tidak buang-buang waktu dan juga buang-buang duit untuk biaya selama proses pengurusan,” pungkasnya.

Terkait adanya dugaan tidak sinkronnya syarat dan informasi antar sesama bidang di Disduk Capil Kota Batam, sampai berita ini di muat Kadisduk Capil Kota Batam, Drs. Said Khaidar belum berhasil dimintai keterangan.(Red)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.