Tanjungpinang,simakkepri.com – DPRD Kepri dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sepakati ranperda tenang hak-hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, untuk dijadikan perda yang ditandai dengan penandangangan kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD, senin (14/8/2017) di ruang rapat utama gedung DPRD Kepri tanjungpinang.
Dalam kesempatan itu, Gubernur kepri Nurdin Basirun mengatakan bahwa DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
Kata Nurdin, sebagai unsur penyelenggaraan daerah antara dprd dan kepala daerah harus selalu mengedepankan kepantingan rakyat dan kepentingan daerah,untuk itu perlu dilakukan kordinasi agar terjalin hubungan harmonis. sehingga memberikan manfaat dalam peningkatan kesejahteraan.
“diharapkan nanti, baik pimpinan dan anggota DPRD kepri dapat bekerja lebih maksimal dalam rangka melaksanakan amanat perwakilan rakyat,” katanya. tolak ukur dari keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanah rakyat, tentu tidak lepas dari kerja keras, ikhlas yang meliputi kemauan semua sdm.”katanya
Unsur pimpinan maupun anggota DPRD agar dalam menjalankan pemerintahan tercipta komunikasi yang harmonis dengan pemerintah daerah. pengaturan tentang kedudukan keuangan dan administrasi unsur pimpinan dan anggota DPRD, selain untuk meningkatkan peran dan tanggungjawab dalam rangka mengembangkan kehidupan yang demokrasi, juga menjamin keterwakilan rakyat dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang lembaga mengembangkan mekanisme antara pemerinah daerah dengan DPRD, serta menigkatkan kualitas, kinerja DPRD, juga untuk keadilan dan kejahteraan rakyat.
Dengan disahkannya ranperda tentang hak-hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, Nurdin berharap dapat meningkatkan kinerja DPRD, tidak hanya secara kuantitatif, kuantitas, melainkan secara kualitas.”imbuhnya.
(rdk)