Jasaraharja Kepri Cairkan Dana Santunan Rp 4,1 M

Batam, Headlines, Nasional662 Dilihat

JasaraharjaBatam-PT.Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau tahun 2015 telah mengelontorkan dana santunan duka bagi korban kecelakaan. Setidaknya angka pembayaran biaya santunan hingga bulan September 2015 tercatat Rp.4.191.326.534

Demikian disampaikan kepala cabang jasaraharja Kepri, Huntal Parulian Simanjuntak,SH,MSi melalui Humas Jasaraharja Cabang Kepri Benny dalam relise yang diterima Jelajahkepri.com, Selasa (13/10/15) di Kantor Cabang Kepri di batam Center.

“Nilai tersebut diperuntukkan bagi korban kecelakaan antaralain sebanyak 103 korban meninggal dunia, 237 korban luka-luka dan cacat tetap dan 1 biaya penguburan.

Meskipun demikian, periode januari hingga bulan september tahun 2015, angka kecelakaan di kepri mengalami penurunan, yang mana pada tahun sebelumya jumlah pembayaran santunan periode Januari-September 2015 sebesar Rp.4.693.811.108,- dengan jumlah kecelakaan 122 korban meninggal dunia, 247 korban luka-luka dan cacat tetap, serta 3 biaya penguburan.

Sementara santunan biaya penguburan ini diberikan kepada korban yang meninggal dunia. Apabila tidak ada atau tidak diketahui identitas ahli waris korban, sehingga biaya penguburan dibebankan kepada PT Jasaraharja sebesar Rp.2.000.000,- kepada kerabat korban.

Jika dibandingkan dengan data tahun sebelumnya dengan tahun ini. Jumlah pembayaran dana santunan mengalami sedikit penurunan yakni selisih sebesar Rp502.484.754,-

Penurunan angka santunan disebabkan beberapa faktor yakni ;

1.Meningkatnya kesadaran pengguna jalan untuk bersikap sadar tertib lalu lintas dalam berkendara dengan mematuhi rambu -rambu lalu lintas.

2. Selain karena faktor tersebut, faktor lain yang menjadi penyabab menurunnya jumlah pembayaran dana santunan periode Januari hingga September 2015 ini dikarenakan oleh adanya pelimpahan berkas pembayaran premi ke beberapa cabang yang disesuaikan dengan alamat domisili dari setiap ahli waris yang berdomisili di luar kota batam mengingat kota batam rata-rata pendudukya berasal dari pendatang diluar Wilayah Kepulauan Riau.

3.Dapat juga terjadi apabila kecelakaan yang timbul tidak di klaim melalui jasa raharja dikarenakan biaya yang dikeluarkan untuk berobat tidak terlalu besar atau dapat juga telah dijamin biaya pengobatanya oleh penabrak (damai setelah terjadi kecelakaan).

Sementara itu, sistem pembayaran PT Jasaraharja menerapkan sistem pembayaran melalui transfer ke rekening yang yang bersangkutan. Bagi penerima santunan berupa uang tunai hanya diberlakukan bagi penerima dana santunan di bawah nominal Rp.5 juta rupah. Tapi bisa juga dilakukan melalui transfer apabila pihak ahli waris memintanya.

Sedangkan untuk pembyaran dana santunan diatas Rp 5.000.000,- harus melalui rekening dan ditransfer. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.