Jasaraharja Cabang Kepri Menggelar Kegiatan Sosialisasi Di Kecamatan

Batam335 Dilihat

Batam,simakkepri.com-Jasaraharja Cabang Kepri menggelar kegiatan sosialisasi  di Hinterland, selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan sebagai pengelola santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, tentunya tidak menghendaki  terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Maka sebagai tindakan preventif untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas,  baik itu kecelakaan di darat, laut, maupun udara, Jasa Raharja Cabang Kepri mengadakan sosialisasi pada (10/03/2017) di Kelurahan Teluk Tering Kota Batam dan pada (22/03/2017) di Kecamatan Belakang Padang.”

Demikian diungkapkan Humas Jasaraharja Cabang Kepri, Muhamad Satria Nur kepada simakkepri.com,baru-baru ini di kantornya, batam Center

“kegiatan sosialisasi interaktif ini, berlangsung di Kelurahan Teluk Tering, dihadiri para tokoh masyarakat. Masyarakat yang mengikuti kegiatan itu tampak antusias dan aktif menayakan peran dan ruang lingkup Jaminan Jasa Raharja.

Pada Kesempatan itu, Kata Satria, Harry W. Santoso selaku Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Cab. Kepri yang sekaligus mengisi acara sebagai narasumber tersebut mengatakan, pihaknya secara aktif selalu melakukan jemput bola terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

“ Hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 33 tahun 1964 tentang dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Selain itu, kegiatan sosialisasi lainnya yang dilaksanakan di Kecamatan Belakang Padang agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui Jaminan Jasa Raharja, terutama mengenai Jaminan terhadap Lalu Lintas di Laut atau perairan, mengingat transportasi yang utama pada masyarakat dilingkungan kecamatan Belakang Padang adalah menggunakan pompong (kapal kecil).

Kepala Cabang Jasa Raharja Kepulauan Riau, Haryo Pamungkas juga  hadir langsung sebagai narasumber di Kecamatan Belakang Padang mengatakan bahwa untuk mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja, haruslah naik angkutan yang sudah ada ijin trayek dengan dinas perhubungan, dan tentunya telah berkerjasama dengan Jasa Raharja.

Santosa, selalu kadishubla yang turut hadir dalam sosialisasi di Kecamatan Belakang Padang mengatakan bahwa untuk penambang dan penumpang haruslah mematuhi ijin dan menaiki angkutan penumpang umum yang telah memiliki ijin trayek, karena kalau tidak, tidak akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja

Adapun besaran santunan untuk korban meninggal dunia adalah sebesar 25 juta dan untuk korban luka-luka adalah maksimal 10 juta rupiah. Yang diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 36/PMK/01/2008.(sor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.