Batam,simakkepri.c
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kita sudah bayarkan santunan melalui rekening ahli waris, berkas lengkap dan siap dibayarkan” ujar kepala Jasa Raharja Cabang Kepri H Parulian Simanjuntak melalui Kepala Unit Operasional Benny Adi Putra kepada wartawan di kantornya.
Menurutnya, sebelum santunan diserahkan, petugas Jasa Raharja Kepri Khairul Fadly yang merupakan penanggung jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tanjung Pinang sudah melayat ke rumah duka dan melakukan survei jemput bola. Dari hasil survey memang benar bahwa korban terjamin dalam ruang lingkup Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai UU No.34 Tahun 1964 dan identitas sebagai persyaratan administrasi dapat dipenuhi.
”Jadi memang sebelum kita transfer, petugas kita yang ada di sana langsung mendatangi rumah duka untuk melakukan survey ahli waris”, ujarnya.
Dia menjelaskan hinga bulan April PT Jasa Raharja Kepri telah mengklaim pembayaran asuransi kecelakaan dengan total Rp 2.776.047.117 dengan perincian 65 meninggal dunia 185 luka-luka dan 3 untuk biaya penguburan.
”Biaya penguburan kita berikan jika korban meninggal yang tidak ada identitasnya dan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta kita serahkan kepada yang mengurus penguburannya,” tutupnya.(jo)