Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kurang dari 24 Jam

Batam, Uncategorized947 Dilihat

Batam,simakkepri.com-Jasa Raharja Cabang Kepri memberikan dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Bengkong Harapan pada Kamis (17/11/2016),kepada ahli waris istri korban.

Dalam satu hari petugas Jasa Raharja dengan tanggap langsung menemui keluarga korban kecelakaan lalu lintas. Selain untuk mengucapkan belasungkawa, petugas jasa raharja yang datang kerumahnya sekaligus untuk melengkapi dokumen guna mempercepat proses pembayaran santunan, yang terdiri dari Laporan Kepolisian, Kartu Keluarga, KTP, buku nikah dan buku rekening ahli waris.

“Kami bayarkan ke Suherni yang merupakan istri korban. Santunan sebesar Rp 25 juta kami bayarkan dengan cara transfer ke rekening ahli waris keesokan harinya” ungkap Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri, Haryo Pamungkas di kantornya.

Petugas mendapati Suherni sebagai istri sah korban yang berhak atas dana santunan tersebut. Arman meninggalkan satu orang istri dan empat orang anak.ujar Haryo

“semoga santunan yang diberikan dapat membantu meringankan keluarga korban yang ditinggalkan”, tambah Haryo Pamungkas.(yongki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.