Info Penting … Sosialisasi Bea Cukai Batam : Pedagang Miras Eceran Tidak Kantongi NPPBKC Didenda

Batam355 Dilihat

Batam,simakkepri.com – Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Batam Tipe B sosialisasikan Peraturan tentang pemahaman dan perizinan penjualan Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) atau minuman keras (Miras) serta Tempat Penjualan Eceran (TPE), di Ball Room Hotel Novotel, Batu Ampar,  Selasa (19/9/2017).

Sosialisasi ini bertujuan untuk pembatasan peredaran mikol dalam rangka perlindungan masyarakat terhadap dampak kesehatan, ketertiban dan keamanan umum dan untuk Pemenuhan kewajiban sebagai TPE MMEA diatur dlm pasal 14 UU No. 11 tahun 1995 ttg Cukai sebagaimana telah diubah dg UU No 39 tahun 2007 dan pasal.2 Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK 04/2008 disebutkan bahwa  setiap orang yg menjalankan usaha sbg TPE MMEA dg kadar alkohol diatas 5% wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang dikeluarkan oleh menteri keuangan.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo menyampaikan dihadapan para pelaku usaha atau bisnis di bidang penjualan minuman beralkohol, untuk melengkapi dan mematuhi aturan yang sudah diterbitkan Bea dan Cukai Batam, ini bertujuan untuk membatasi barang-barang ilegal yang masuk ke Batam.

“Dari ratusan TPE MMES yang ada di kota Batam tercatat baru 11 pengusaha TPE Mikol yang baru memiliki NPPBKC di KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.”kata Evy.

Kedepannya diharapkan para pengusaha sudah harus melengkapi izin dan mematuhi prosedur kepabeanan seperti pada sosialisasi sekarang. jelas R Evy

Rudi Aditia Kasi Fasilitas Bea dan Cukai Batam, “bagi para pelaku usaha penjual minuman eceran yang tidak mempunyai NPPBKC, maka hal itu merupakan pelanggaran dan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp200 juta.dan untuk pengurusan NPPBKC ini tak dipungut biaya,” jelasnya.

Dalam sosialisasi ini diharapkan dapat menekan praktik-praktik perdagangan minuman beralkohol di wilayah Batam yang tidak memenuhi ketentuan, maka Bea Cukai akan ditertibkan semua TPE harus memiliki NPPBKC.

“Perusahaan yang tak menjalankan aktifitas kepabeanan akan di blokir sampai melengkapi prosedur yang sudah ditetapkan,” tegas Rudi Aditia.

(rdk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.