Ini Kronologi Penangkapan Penyeludupan Benih Ikan Lobster

Batam378 Dilihat

Batam,simakkepri.com – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Tentang Perikanan yang dilaksanakan di Kantor Polsek KKP Sekupang, Batam, pada hari Senin tanggal 11 September 2017 pada pukul 14.00 wib, dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Kepala Karantina hewan Batam, Kapolsek KKP Pelabuhan Sekupang, dihadiri oleh para awak media. sebagai berikut :

I. DASAR :
Lp-a / 06 / IX / 2017 / brlg / spk-kkp, tgl 11 september 2017.

II. TEMPAT KEJADIAN PERKARA :
Pelabuhan international sekupang.

III. WAKTU KEJADIAN :
Hari senin tanggal 11 september 2017 sekitar pkl 05.45 wib.

IV. PELAPOR :
Nama aiptu deny aryanto, laki-laki, 42 tahun, islam, polri, komplek baloi ditpam batam kota – kota batam.

V. TERSANGKA :
Inisial : KL
Tmpt/tgl lahir : demak, 12 april 1987
Agama : islam
Pekerjaan: wiraswasta
Alamat : legenda bali ,batam kota – kota batam.

VI. KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari senin tanggal 11 september 2017 sekira pukul 05.00 wib selaku kapos pelabuhan international sekupang aiptu denny aryanto melaksanakan patroli di seputaran pelabuhan international sekupang, kemudian sekira pukul 05.45 wib aiptu denny aryanto melakukan pemeriksaan terhadap 1 buah koper berwarna biru dongker yang mencurigakan yang sudah melewati konter bagasi yang akan di bawa ke negara singapura, lalu aiptu denny aryanto membuka koper dengan keadaan tidak digembok, setelah aiptu denny aryanto membuka kancing koper tersebut ditemukan 19 bungkus plastik oksigen yang berisikan sekitar 3500 ekor benih lobster, selanjutnya aiptu denny aryanto mencari pemilik koper tersebut kemudian setelah ditemukan pemiliknya yaitu seorang laki laki yang mengaku berinisial KL selanjutnya aiptu denny aryanto mengamankan pemilik dan barang bukti dan membawanya ke polsek kkp guna pengusutan lebih lanjut.
VII. PASAL YANG DI LANGGAR :
Pasal 88 uu RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu ri no 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto permen kelautan dan perikanan nomor 56 / permen- kp/ 2016 tentang larangan penangkapan dan/ atau pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah negara republik indonesia.

VIII. BARANG BUKTI :
1. 1 (satu) buah koper merk travel time berwarna biru dongker
2. 19 (sembilan belas) kantong plastik oksigen yang berisikan benih lobster dengan jumlah sekitar 3500 ekor
3. 1 (satu) buah paspor an. Tersangka
4. 1 (satu) lembar boarding pass sindo ferry an. Tersangka
5. 1 (satu) buah hp merk samsung
6. 1 (satu) unit mobil

IX. TINDAKAN YG TELAH DILAKUKAN :
1. Menerima laporan polisi
2. Mencatat saksi-saksi
3. Mengamankan pelaku dan barang bukti
4. Melimpahkan kepada penyidik reskrim polresta barelang.

Bibit lobster terdiri dari 2000 jenis mutiara per ekor seharga Rp. 100.000.- dan 1500 jenis pasir per ekor seharga Rp.40.000 Negara dirugikan sebesar Total Rp. 260.000.000,- (Dua ratus enam puluh juta rupiah).(brt/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.