PELALAWAN, simakkepri.com – Terkait perjanjian kerjasama yang tidak kunjung terealisasi, antara Parmin Mulyo Raharjo yang merupakan warga perumahan BTN Lama PKL Kerinci yang bekerja sebagai pendamping Alokasi Dana Desa(ADD) di PMPD untuk wilayah Kab Pelalawan Dengan Suswanto.S.Sos Ketua LSM KPK Nusantara Warga Desa Lalang Kabung Kec Pelalawan, akibat merasa di tipu Suswanto akan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum
Menurut keterangan suswanto,yang saat ini menjabat sebagai ketua LSM KPK Nusantara kabupaten Pelalawan kepada awak media. Kamis, (20/02/2020) menyatakan bahwa beberapa bulan yang lalu saudara Parmin menghubungi nya, mengajak kerjasama proyek pemasangan instalasi jaringan listrik didesa petodaan, pada saat itu saya sudah menolak tawaran tersebut, karena saya Merasa ragu terkait integritas yang bersangkutan.
Akan tetapi yang bersangkutan dapat menyakinkan saya, dan pada saat itu terjadilah kesepakatan yang di buat dalam bentuk perjanjian oleh kedua belah pihak yang dibubuhi tanda tangan bermaterai 6000 yang disepakati pada tanggal 18 November 2019. Tuturnya menjelaskan.
Dalam perjanjian tersebut saya menitipkan uang kepada saudara Parmin sebesar Rp. 30 juta yang akan dipergunakan untuk keperluan pembiayaan pemasangan instalasi listrik rumah warga desa petodaan sebanyak 300 unit.
Dari 300 unit rumah tersebut saudara Parmin memberikan keuntungan sebesar 75000/Rumah kepada saya selaku pemilik modal.
Dengan ketentuan setiap tgl 20 saudara Parmin bersedia mengeluarkan sebesar 3,5 juta mulai dari bulan November s/d Desember 2019, dan pada tanggal 31 Desember semua modal akan dikembalikan utuh beserta dengan bagi hasil yang terlebih dahulu dipotong dari uang bulanan yang di kasih tersebut.
Namun hingga saat ini,perjanjian hanya tinggal perjanjian.dan saya sudah beberapa kali menjumpai yang bersangkutan agar dapat mengembalikan uang yang saya titipkan tersebut, agar segera dikembalikan , namun hingga saat ini belum ada kejelasan,dan kepastian yang ada hanya janji2 yang tidak pasti.
Akibat tidak adanya kepastian dari Parmin MR,Saya selaku korban yang sudah Merasa ditipu akan membawa persoalan ini keranah hukum , yang mana dalam waktu dekat ini saya akan buat laporan kepolres pelalawan dengan dugaan pengelapan dan penipuan.ungkapnya
Ketika awak media mencoba menghubungi Parmin Mulyo Raharjo melalui ponselnya di nomor 085278098XXX, Ponsel yang bersangkutan tidak bisa di hubungi,sampai berita ini di terbitkan belum ada klaripikasi dari yang bersangkutan.(Pranseda)