Gelper Ilegal Di Kampung Aceh Tidak Tersentuh Hukum

Batam269 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Sempat tutup, perjudian dengan modus Gelanggang Permainan atau yang biasa disebut Gelper kembali marak beroperasi di Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Dari hasil investigasi tim wartawan media ini pada hari Selasa (31/01/2023) malam, diketahui ada empat titik lokasi perjudian jenis Gelanggang Permainan yang beroperasi disana.

Berdasarkan keterangan dari salah seorang pengunjung yang tidak mau namanya dipublis di lokasi, mengatakan bahwa perjudian dengan modus Gelanggang Permainan tersebut beroperasi selama 24 jam setiap harinya.

“Disini buka terus selama 24 jam setiap harinya,” ujarnya sambil memainkan salah satu mesin judi ilegal tersebut.

Sambungnya, saat pemain mengisi kredit dan menukarkan kreditnya langsung di bayar dengan uang kes oleh wasitnya.

” Ia bang, kalau kita mau main isi kredit langsung dengan uang tunai, baik itu kita kalau menang” tutupnya

Adanya aktivitas perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut di Kampung Aceh, sepertinya mendapat pembiaran dari Aparat Penegak Hukum,

Pasalnya hingga saat ini lokasi perjudian dengan modus Gelanggang Permainan tersebut masih terus beroperasi.

Hingga berita ini di publis, Kapolsek Sei Beduk belum dapat dikonfirmasi.(PJS)

Editor : Solo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.