PELALAWAN, simakkepri.com – Galian C diduga kuat tanpa izin kian marak beroperasi di beberapa jalur yang ada di SP 6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari peninjauan wartawan media ini pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, Galian C di SP6 Desa Makmur terus beroperasi tanpa hambatan. Dan nyatanya usaha galian tersebut tidak memiliki izin.
Ironisnya, usaha tersebut bebas beroperasi di satu desa atau tempat yang sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan dan juga Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan.
Penampakan tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa di Kabupaten Pelalawan usaha ilegal dapat beroperasi disamping tempat-tempat instansi hukum.
Galian C yang masih aktif hingga saat ini ada di 2 jalur di Desa Makmur, yaitu di Jalur 8 dan Jalur 9.
Parahnya lagi, keberadaan desa yang memiliki tempat-tempat galian diduga ilegal ini, masih berada dalam satu Kecamatan yang sama dengan tempat domisili Mapolres Kabupaten Pelalawan, yaitu Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Hingga berita ini ditulis, sejumlah galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Pelalawan masih terus beroperasi.(Aris)
Redaksi