DPRD Kota Batam Gelar Sidang Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Usulan Hak Angket Reklamasi Pantai

Batam314 Dilihat

yongkiBatam,simakkepri.com-DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian usulan hak Angket Reklamasi pantai kota Batam, sekaligus pengambilan keputusan,pada hari Kamis (6/10/16) sekira pukul 11.00 wib

Sidang yang dihadiri 40 Anggota Dewan sesuai daftar hadir, Namun dalam proses persidangan sebahagian Anggota Dewan meninggalkan ruang sidang. Sehingga sidangpun terpaksa harus diskors selama 15 menit.

Suasana sidang sempat banjir intrupsi oleh peserta sidang, meskipun hanya 27 anggota yang mengikuti jalan sidang Paripurna tersebut.

“Salah satu anggota dewan, Mesrawati dari fraksi Partai Demokrat ini, hanya mempersoalkan agar jawaban dari usulan usulan fraksi di jawab melalui tulisan. Atau jawaban tersebut diserahkan pada pembahasan paripurna lanjutan untuk dibahas kembali.

Sementara dalam tatip, sudah jelas dan terang benerang bahwa seluruh usulan dari fraksi harus dijawab secara lisan dihapan sidang paripurna.

Jurado Siburian selaku pemberi jawaban atas usulan fraksi traksi tersebut, terpaksa harus terhenti karena sejumlah dewan melakukan intrupsi atas jawaban yang disampaikan Jurado.

“Para anggota dewan dari Fraksi yang menyatakan mudur dari usulan hak angket tersebut, meminta jawaban dari anggota dewan pegusul hak angket itu, agar dijawab melalui surat tertulis, selain itu, Mesrawati mempertegas agar sidang ditunda dan harus dilakukan sidang paripurna berikutnya.

Perimintaan Mesrawati dibantah oleh Jurado Siburian , dia dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya selaku dewan pengusul hak angket tidak akan menjawab pertanyaan fraksi fraksi sebab dalam undang undang dan aturan peraturan hal itu tidak diwajibkan dewan pengusul memberi jawaban seperti yang dimaksud Mesrawati.

“Jawaban atas pertayaan dari Rekan rekan Fraksi lain, hanya kami jawab dihadapan sidang yang bernahagia ini, sebab hal itu diatur dalam tatip,”Ujar Jurado politisi PKPI itu
Hujan intrupsi tersebut tersebut dinilai minimnya pemahaman anggota dewan terhadap tatip Paripurna usulan hak angket dewan tersebut.

Untuk memberi pemahaman bagi seluruh anggota dewan terkait hak angket ini. Ketua DPRD Batam, Nuryanto terpaksa berulangkali membacakan tata tertip persidangan hak Angket, meskipun telah dibacakan berulang kali para anggota dewan itu, terus menyampaikan intrupsi yang nota Bene tidak relevan. Kemudian sidang di skors selama 15 menit dan sidang dilanjutkan pada Pukul 12. 45 Wib.

Pada sidang lanjutan dalam pengambilan Keputusan dewan yang hadir hanya 38 orang. sehingga dalam pengambilan Voting hanya 18 yang setuju dan 20 anggota dewan tidak setuju. Voting tersebut dengan sendirinya menghentikan niat baik dari usulan hak angket tersebut. Dan dengan dihentikanya usulan hak angket tersebut telah melukai hati rakyat kota batam.

“Tujuan baik dari hak angket tersebut harus dikorbankan. hak angket merupakan hak anggota dewan dan sebagai dukungan legal standing untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan, yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hak angket pada dasarnya bertujuan mulia untuk menyelidiki kebijakan pemerintah kota Batam terhadap perizinan reklamasi pantai yang terjadi dikota batam.”

Kata Nuryanto, Berdasarkan hasil Voting, yang setuju usulan hak angket hanya 18 anggota, dan yang tidak menyetujui usulan hak angket sebanyak 20 anggota, dengan demikian usulan hak angket penyelidikan reklamasi pantai kota batam dinyatakan ditolak atau dihentikan.(Yongki)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.