Batam,simakkepri.com – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu. Kamis (14/9) sekira pukul 10.30 wib di Mapolda Kepri
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 sekira pukul 09.30 wib oleh Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon SH, MH, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso SH, dihadiri oleh Perwakilan dari Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 sekira pukul 17.30 wib pelapor melakukan profiling terhadap terlapor (MS, Warga Negara Malaysia) yang diduga memiliki Narkotika melewati pintu pemeriksaan X-Ray pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, kemudian terlapor (MS) di bawa kerumah sakit Awal Bros untuk dilakukan foto rontgent, kemudian ditemukan adanya benda menyerupai Kapsul di dalam tubuh bagian dubur terlapor (MS), selanjutnya terlapor (MS) dibawa ke kantor Bea Cukai Batu Ampar lalu dikeluarkan benda tersebut yaitu tiga bungkus plastik hitam yang dilapisi karet kondom berisi narkotika jenis sabu dan jenis morfin / heroin. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri.
Selanjutnya pada Pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira pukul 21.45 wib, Team Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap inisial JH dan padanya ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dan jenis sabu, kemudian JH mengaku bahwa barnag bukti Narkotika jenis Ganja dan jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara di beli dari MUS (DPO), selanjutnya dilakukan pengembangan dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap MR alias MUS dan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Ganja meliknya yang disimpan di dalam ransel warna hitam dan disimpan di bawa meja dapur rumah Kontrakannya (TKP) dan selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri guna Penyelidikan dan penyidikan lebih Lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri.
BARANG BUKTI :
Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 480 (empat ratus delapan puluh) gram dengan rincian :
Total keseluruhan yang dimusnahkan : 458 (Empat ratus lima puluh delapan) gram.
Untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan : 21(dua puluh satu) gram.
Untuk pembuktian di pengadilan : 1 (satu) gram.
Narkotika Jenis Sabu seberat 121 (seratus dua puluh satu) gram, Heroin Seberat 10 (sepuluh) gram
Dengan rincian sebagai berikut :
Total keseluruhan yang dimusnahkan : 97 (sembilan puluh tujuh) gram.
Untuk dikirim ke Puslabfor Polri : 20 (dua puluh) gram.
Untuk pembuktian di pengadilan : 4 (empat) gram.
Jumlah tersangka 2 (dua) orang dengan inisial : MS dan MUS
Pasal yang dilanggar :
Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2), pasal 113 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009.
(brt/hms)