Dit Resnarkoba Polda Kepri Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Batam309 Dilihat

Batam,simakkepri.com – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja. Jumat (29/9) pukul 11.00 wib.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 sekira pukul 10.00 wib oleh Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon SH, MH, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso SH, dihadiri oleh Perwakilan dari Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat.

Laporan Polisi : LP – A / 120 / IX / 2017 / SPKT – Kepri.

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 sekira pukul 12.30 wib anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial WP alias W di dalam Hall Deck 4 Kapal Pelni KM. Kelud yang berlabuh di Pelabuhan Pelni Batu Ampar – Kota Batam dikarenakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus daun kering berupa Ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit lakban warna coklat dari badan pelaku WP alias W yang saat itu diselipkan dibagian perut pelaku WP alias W.

Kemudian ditemukan juga 1 (satu) bungkus daun kering berupa ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit lakban warna coklat dari bagian pinggang pelaku WP alias W, selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap pelaku WP alias W dan ianya mengaku bahwa daun kering berupa ganja tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Aldi (DPO) DI PINGGIR JALAN Tembung pasar 10 Medan (Sumut) dengan cara membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BARANG BUKTI :
Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 460 (empat ratus enam puluh) gram dengan rincian :
Total keseluruhan yang dimusnahkan :

437,5 (Empat ratus tiga puluh tujuh koma lima) gram.

Untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan : 21,5(dua puluh satukoma lima) gram.

Untuk pembuktian di pengadilan sisa dari hasil Puslabfor Polri : 1 (satu) gram.

Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 330 (tiga ratus tiga puluh) gram dengan rincian :

Total keseluruhan yang dimusnahkan :

310,8 (tiga ratus sepuluh koma delapan) gram.

Untuk dikirim ke Puslabfor Polri : 18,2 (delapan belas koma dua) gram.

Untuk pembuktian di pengadilan sisa dari hasil Puslabfor Polri: 1 (satu) gram.

Jumlah tersangka 1 (satu) orang dengan inisial : WP alias W

Pasal yang dilanggar :
Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

rdk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.