Dit Reskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Tindak Pidana Mengambil Alih Hak Asuh Anak

Batam, Headlines, Hukrim426 Dilihat

BATAM – Pada hari Selasa, 10 Desember 2019, pukul 17.30 wib, disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga tentang Dit Reskrimum Polda Kepri amankan pelaku tindak pidana mengambil alih hak asuh anak dari ibu kandung yang sah dengan penjelasan sebagai berikut :

Tersangka inisial JGP 48 tahun diamankan dirumahnya Perumahan Sukajadi Bukit Golf Residence Kota Batam pada 4 Desember 2019, hal ini diungkapkan saat gelar Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri, Selasa tanggal 10 Desember 2019. Dihadiri oleh Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

Tindak Pidana mengambil alih hak asuh anak dari ibu kandung yang sah, sesuai dengan rumusan pasal 330 Ayat (1) KUHP “Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang”. Pasal 330 Ayat (2) “Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan atau bilamana anak nya belum berumur dua belas tahun”. Dengan tersangka Inisial JGP, dengan pelapor seorang Ibu Inisial MH dan korban anak dibawah umur Inisial BM, jelas Kasubbid Penmas.

Berawal pada hari Sabtu 29 November 2019 tersangka JGP menjanjikan bertemu dengan korban ibu MH dan BM di Kepri Mall dengan diimingi akan memberikan uang, dari almarhum suaminya dan juga memberikan Jam tangan. Selanjutnya saat berada di Kepri Mall JGP berhasil membawa anak tersebut (BM) ke Pematang Siantar. Dengan kejadian tersebut ibu korban MH melaporkan ke kantor Polisi pada tanggal 1 Desember 2019, dan didalam waktu singkat pada tanggal 4 Desember 2019 kasus tersebut berhasil diungkap oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Tutur Kasubbid Penmas.

Korban merupakan anak dibawah umur berusia 8 Tahun Inisial BM yang merupakan putra pertama ibu MH, yang bersangkutan merupakan anak Yatim dan diasuh oleh ibunya sendiri. Tersangka JGP sendiri merupakan adik dari almarhum suami ibu MH, jelas Wadirreskrimum Polda Kepri.

Setelah diterima laporan polisi dari Ibu MH, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung menindaklanjuti dengan pencarian kesemua tempat, baik di Kepri Mall dan pusat perbelanjaan lainnya. Dikarenakan korban merupakan seorang anak dibawah umur yang wajib dilindungi dan sudah lebih dari satu hari dikuasai oleh tersangka selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) tutur Wadirreskrimum Polda Kepri.

Dari hasil penyelidikan didapatkan alamat tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa kekantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan bahwa korban telah berada di wilayah Siantar, Sumatera Utara dan selanjutnya dilakukan penyelamatan terhadap anak tersebut dan dikembalikan ke orang tuanya, setelah berkoordinasi dengan P2TP2A dan KPAID tutup Wadirreskrimum Polda Kepri.

Barang Bukti yang diamanakan 1 (Satu) lembar asli Akta Kelahiran Atas nama Inisial B M Dengan Nomor : 3374.Lu.Xxxxxxxx.Xxxx Yang diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2014 oleh kantor Disduk capil semarang, 1 (Satu) Lembar Asli Kartu Keluarga Nomor : 2171103xxxxxxxxx Yang Diterbitkan Pada Tanggal 15 Nopember 2019 Oleh Kantor Disduk Capil Kota Batam, 1 (Satu) Bundel Asli Salinan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0446 / Pdt.G / 2013 / Pa. Smg, Tanggal 07 Oktober 2013 Yang Diterbitkan Di Pengadilan Agama Semarang, 2 (Dua) Unit Handphone Merek Samsung Milik Tersangka dan 1 (Satu) Buah CD yang berisi rekaman CCTV Di beberapa tempat, dimana pelaku melakukan rangkaian tindak pidana.

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.