Disdukcapil Kota Tanjungpinang Mencapai Target Nasional

Tanjungpinang327 Dilihat

TANJUNGPINANG, simakkepri.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang berhasil mencapai target nasional pembuatan akta kelahiran. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras yang dilakukan oleh Disdukcapil dan juga program – program serta banyak inovasi yang telah dibuat.

Salah satu inovasi yang dibuat oleh Disdukcapil untuk bisa mencapai target nasional dalam pembuatan akta kelahiran yaitu dengan cara bekerjasama dengan Rumah Sakit,  Klinik Bersalin maupun juga dengan perangkat kelurahan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Irianto, SH melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Ibu Hj. Siswati mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin kerjasama dengan sistem jemput bola.

” Rumah Sakit,  Klinik Bersalin ataupun Perangkat Desa cukup melengkapi persyaratannya saja, setelah siap dan lengkap persyaratan itu mereka cukup menghubungi kami. Kami yang akan mengambilnya,” kata Ibu Hj Siswati saat ditemui dikantornya.

Menurut Hj Siswati cara ini sungguh sangat efektif, terbukti dengan pencapaian target nasional yang diraih oleh Disdukcapil Tanjungpinang.

” Tercatat ada 1.276 anak di Tanjungpinang yang memiliki Akta Kelahiran,  dan ini merupakan nilai terbaik dari rata – rata target nasional,” terangnya. .

Lanjutnya,  1.276 anak yang telah tercatat memiliki Akta Kelahiran ini berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2017.

” Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat Tanjungpinang yang sudah ikut membantu program pemerintah dalam hal pembuatan Akta Kelahiran untuk anak maupun yang sudah dewasa namun belum memiliki Akta Kelahiran,” kata Hj Siswati.

Suasana pelayanan di Disdukcapil Kota Tanjungpinang ( foto istimewa )

Disdukcapil Kota Tanjungpinang dalam hal pembuatan Akta Kelahiran dari umur 0 – 18 tahun, yaitu 84,17 persen.  Sedangkan target nasional akta kelahiran 0 – 18 tahun hanya 80 persen.

Berdasarkan data yang dimiliki Disdukcapil Kota Tanjungpinang, masih ada 240 anak yang belum memiliki akta kelahiran. Angka tersebut dikurangi dari jumlah kelahiran anak Tanjungpinang sebanyak 1.516 jiwa.

Alasan Disdukcapil tidak mencetak akta kelahiran untuk 240 anak tersebut, dikarenakan orangtua anak tersebut tidak menyerahkan berkas untuk mengurus akta kelahiran. Seperti surat kebidanan, fotokopi KTP orangtua, dan fotokopi KK.

Segala kepengurusan pelayanan yang ada di Disdukcapil Kota Tanjungpinang tidak dipungut biaya sepeserpun dan waktunya cukup singkat. Kalau berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), unruk kepengurusan akta kelahiran akan memakan waktu selama tujuh hari jam hari kerja.

Tetapi, berdasarkan intruksi Kepala Disducapil Kota Tanjungpinang, pembuatan Akta Kelahiran bisa selesai dalam waktu hanya satu hingga tiga hari jam kerja. Bahkan bisa hitungan jam dan langsung selesai. ( red  )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.