Lingga,simakkepri.com – Dinas Kesehatan, pengendalian penduduk Dan keluarga Berencana bersama Satpol – PP dan Satreskrim Polres lingga, memeriksa sejumlah pertokoan / kelontong yang ada di pusat kota dabo Kabupaten Lingga, Pemeriksaan dilakukan terkait adanya larangan edar sementara Sarden merk Mackarel Farmerjeck yang tidak layak Kosumsi, Yang di produk oleh PT Prima Niaga Indonesia yang diduga mengandung Cacing pita.
Dari 30 toko/kelontong hasil temuan Tim gabungan tersebut, 2 toko diantaranya masih menjualnya, dan setelah kemasan kaleng di buka benar kelihatan ada cacingnya.
” untuk sementara ini, masyarakat dilarang membeli dan mengosumsi Sardin merk ini, sampai nanti setelah BP POM mengeluarkan izin edarnya kembali” Ungkap Sri dewi anggota Tim dari Dinkes lingga, Rabu, (21/3/2018).
Sementara Kasat Reskrim Polres Lingga, Akp Suharnoko, setelah membuktikan langsung kebenaran adanya laporan masyarakat ke BP-POM, dengan tegas mengatakan, kita amankan, tarik dulu peredarannya dari toko/kelontong, hal ini untuk mencegah masyarakat yang belum mengetahuinya, agar terhindar dari hal hal yang tidak di ingini.
Hal senada juga di sampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) penegakan Perda Kabupaten Lingga, Febrizal Taufik menyampaikan, “tidak semua toko yang di periksa menjual produk Sardin ini, hanya beberapa toko saja, peredarannya dari agen terbilang masih belum merata, katanya.
Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat lingga, agar berhati – hati mmbeli priduk makanan, teliti terlebih dahulu, masa berlakunya dan jangan asal mengomsumsinya, yang dapat menimbulkan kerugian diri sendiri dan keluarga. ( rey)