Dinas P3AP/KB Pelalawan Gelar Rakornis dan MoU Bersama OBH-Geradi

Riau376 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk/KB Kabupaten Pelalawan, menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi bersama pihak OPD terkait di Aula Kantor BAPPEDA Lantai.2, Senin (26/9/2022).

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi (Rakornis) tersebut, sengaja digelar oleh Dinas P3AP/KB dalam hal pelaksanaan kebijakan Program dan pencegahan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak lingkup daerah Kabupaten Pelalawan.

Rakornis yang digelar ini, melibatkan pihak Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau, Kejaksaan Pelalawan, Unit PPA Polres Pelalawan, Polsek Pangakalan Kerinci, Organisasi Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia Pelalawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pelalawan, Dinas Sosial, Satpol PP dan OPD-OPD terkait.

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi yang melibatkan pihak-pihak ini, terkait dengan meningkatnya kasus-kasus kenakalan remaja serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di Wilayah Kabupaten Pelalawan.

Demikian tujuan Rakornis ini dijelaskan Plt. Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian KB (DP3AP/KB), Prima Merdekawati, S.Kep, M.Km melalui Kabid PPA, Sri Wahyuni,MM.

Kabid PPA mengatakan. “Poin yang akan dibahas secara bersama dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi hari ini, sebagai tindaklanjut program pemerintah dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab, 2 Tahun terakhir ini, kasus-kasus kekerasan anak meningkat,” jelasnya.

Pantauan media ini dalam Rakornis pada Senin 26 September 2022 itu, Dinas P3AP/KB melakukan MoU dengan Organisasi Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (OBH-Geradi) dan Rumah Relawan Duafa (RRD).

Penandatangan MoU ini, sebagai bentuk kerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan pendampingan hukum kepada korban anak yang alami kekerasan.

Ini sangat penting ya, “Anak-anak yang mengalami kekerasan fisik maupun kekerasan sexsual, harus punya pendampingan hukum dan Rumah Relawan Duafa (RRD),” katanya.

Ia menjelaskan, Rumah Relawan Duafa, sebagai tempat sementara bagi anak yang punya kasus. Sementara itu, terkait MoU dengan OBH-Geradi, untuk pendampingan hukum. Sebab, dinas nya, belum punya pemahaman untuk situasi kasus. Begitu juga dengan psikologinya, Dia belum punya. Sehingga, hal sedemikian yang membuat MoU dengan OBH-Geradi dan RRD.

Menurut Sri Wahyuni, “Pengacara-pengacara yang di kerjasamakannya, tidak mengedepankan honor saat memberikan pendapingan hukum. Mereka siap dan kapan saja dibutuhkan pendampingan hukum bagi anak yang mengalami korban kekerasan,” terangnya.(Aris)

Editor : Sahat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.