Developer Rexvin Abaikan Panggilan BPSK Kota Batam

Batam351 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Pengembang perumahan grand evenue park (Develover Rexvin) mangkir atas panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam. Adapun Pemanggilan kepada pengembang perumahan tersebut untuk menghadiri Prasidang sebagai tergugat yang mana telah di jadwalkan sebelumnya yakni pada hari Selasa 4 Oktober 2022.

Sementara dari pihak konsumen Herlina Fransiska Panggabean dan Herbet Simamora, sebagai pihak yang menggugat, terlihat hadir di kantor BPSK kota Batam sesuai jadwal yang ditentukan.

Terkait mangkirnya pihak Rexvin atas pemanggilan BPSK kota Batam tersebut, tidak diketahui apa alasannya. Namun, Pihak BPSK kota Batam, Bapak Anwar, menyampaikan akan kembali menjadwalkan ulang untuk memanggil pengembang perumahan itu.

“Jika tidak hadir panggilan pertama, kita akan buat surat lagi untuk pemanggilan kedua”, katanya, dikantor BPSK Kota Batam, Selasa (04/10/22).

Ketidak hadiran pihak developer Rexvin di Prasidang yang telah dijadwalkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Batam. Sangat disayangkan Herbet Simamora, pihak tergugat Rexvin dinilainya telah mengabaikan kewajibannya dan mungkin ingin lari dari persoalan.

” Saya sangat menyayangkan sikap pihak rexvin, mereka terkesan sepele dan sepertinya ingin lari dari persoalan yang ada. Kami meminta uang kami, hak kami untuk dikembalikan, uang itu sangat kami perlukan, harusnya mereka punya hati nurani dan malu melawan orang kecil seperti kami ini”, ucap Herbet dengan raut wajah sedih.(PS)

Editor : Sahat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.