DENDI PRONOMO DI DUGA MENDAPAT DANA SEGAR DARI PENGUSAHA LIMBA B3 KOTA BATAM

Dendi pronomo menyankal tentang limba B3 yang ada di wilayah Batu Ampar, kota batam
Dendi pronomo menyankal tentang limba B3 yang ada di wilayah Batu Ampar, kota batam

Batam,Jelajahkepri.com-Tumpukan limbah disekitar pantai stress Batu Ampar,yang sebelumnya telah dipasangi garis PPNS akan segera terungkap.Badan pengendalian dampak lingkungan Kota Batam telah mengambil sample dan sedang tahaf uji di Laboratoriaum.” kami sudah mengambil sample dan sedang di uji ” ujar Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam,Dendi Purnomo kepada potretkepri.com grup AMJOI, minggu (22/11).

 

Selain itu,Bapedal telah memeriksa sejumlah saksi,diantaranya dari pengangkut beberapa warga setempat dan sumber limbah.Dendi berharaf agar agar tidak membuat berita yang tidak factual dan mendistorsi masyarakat dan mengganggu proses penyidikan.” nanti pada waktunya akan kami ekspose ” ujar Dendi. Dendi mengatakan.didalam Undang-undang telah diatur bahwa PPNS yang melakukan sidik wajib merahasiakannya dari publik, karena kalau terlalu di ekspose calon tersangka bisa saja menghilangkan barang bukti.

 

ia juga keberatan dengan foto seseorang yang jongkok didalam garis PPNS tersebut yang dibuat media sebagai berita foto.Menurutnya hal tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum. Diberitakan sebelumnya.Kepala Badan pengendalian dampak lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo “kebakaran jenggot” mengenai pemberitaan grup AMJOI yang memberitakan tumpukan limbah yang ditumpuk disekitar pantai stress,Batu Ampar.

 

Ia menganggap bahwa pemberitaan dimedia group AMJOI kurang profesional yang cuma menuduh dan tidak sesuai fakta.Dikatakannya,bahwa Bapedal sudah mengambil tindakan dengan membuat garis PPNS dan sudah melakukan penyidikan serta sudah mengambil sample dan dikirim ke laboratorium.” kok nuduh tanpa bukti ? ” demikian isi sms yang ia kirimkan potretkepri.com AMJOI grup,Sabtu sekira pukul 22,30 Wib.

 

Kendati telah mengirimkan sms demikian bunyinya.Namun Dendi Purnomo tidak menjelaskan ketika ditanya kepadanya kapan pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu dilakukan dan saksi yang diperiksa tersebut tidak disebutkan nama ataupun inisialnya. Selain tidak menegaskan kapan dilakukan pengiriman sample limbah tersebut kelaboratorium,Kepala Badan pengendalian dampak lingkungan (Bapedal) Kota Batam ini pun tidak menjelaskan jenis limbah tersebut dari hasil uji lab yang katanya telah dilakukan. Inilah pemberitaan tentang limbah tersebut yang dimuat media ini dan AMJOI grup- Tumpukan limbah B3 disekitar pelabuhan pantai stres Batu Ampar yang beberapa waktu lalu telah dipasangi garis PPNS Bapedal ternyata telah disemen dengan cor readymix.Belum diketahui apakah hal itu atas pengetahuan Bapedal atau telah mendapat ijin dari Bapedal Batam.

 

Namun isu dari warga sekitar yang tidak mau disebut namanya mensinyalir bahwa aksi pengecoran tumpukan limbah B3 yang terpasang garis PPNS tersebut diduga diketahui oknum dari Badan pengendalian dampak lingkungan (Bapedal ) Kota Batam. ” ada dugaan pengecoran tumpukan limbah B3 ini telah diketahui oknum dari Bapedal,jika tidak diketahui manalah mungkin mereka senekat itu “ ujar. Beberapa waktu lalu setelah limbah tersebut dipasangi garis PPNS ,Kabid Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) Bapedal Batam , Mus Kaharudin mengatakan,bahwa jenis limbah B3 itu sedang dalam pengujian di laboratorium dan jenisnya belum bisa disimpulkan.Sementara siapa pihak penimbun dan pemilik limbah tersebut juga belum diketahui.

 

Terkait aksi pengecoran tumpukan limbah ini,Kabid Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) Bapedal Batam, tidak bersedia memberikan jawaban.Sebelumnya diberitakan,Badan pengendalian dampak lingkungan (Bapedal) Kota Batam,berkata sampai saat ini belum mengetahui jenis limbah yang mereka temukan beberapa minggu di sekitar pelabuhan Batu Ampar,dengan alasan masih diteliti. ” jenisnya belum kita ketahui “ demikian diutarakan pegawai Bapedal Batam,Junaidi Harahap,kepada media ini dikantor Bapedal di Batam Centre, Senin (2/11).

 

Pegawai yang membidangi penegakan hukum bidang lingkugan hidup ini mengatakan,tidak ada ketentuan yang mengatur batasan waktu untuk menentukan jenis limbah yang ditemukan meski limbah tersebut telah dipasangi garis PPNS Bapedal.” soal batasan waktu , tidak ada aturan yang mengatur untuk menentukan jenis limbah yang ditemukan” ucapnya. Selain belum memberitahukan jenis limbah tersebut,Ia pun berkata belum mengetahui perusahaan yang membuang limbah B3 jenis pasir itu didaerah sekitar pelabuhan Batu Ampar. ” pemilik atau perusahaannya belum diketahui “ sambungnya. Kepala Bidang (kabid) Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) Bapedal Batam,Mus Kaharudin ,Senin (2/11) tidak bersedia menjawab media ini terkait temuan limbah B3 ini,berbeda pada saat awal limbah itu ditemukan. Media ini memberitakan ketika garis PPNS Bapedal telah terpasang mengelilingi limbah tersebut,ini dia beritanya.

 

Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dibuang secara sembarangan di dekat pelabuhan Batu Ampar,tumpukan limbah pasir itu telah dipasangi garis PPNS milik Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam. Bidang hukum dan lingkungan hidup Bapedal Kota Batam, mengatakan belum dapat menyimpulkan jenis limbah pasir tersebut,bahkan pemilik limbah berbaya itu masih belum dapat diketahui. ” sampelnya masih diuji di Laboratorium , untuk saat ini belum bisa dipastikan jenis limbahnya “ ujar Mus. Ia menambahkan.

 

Bapedal Kota Batam memasangi garis PPNS dilokasi penumpukan limbah tersebut pada Jum`at (23/10) kemarin .pantauan dilokasi,Limbah B3 itu ditumpuk didekat rumah warga dengan jarak perkiraan 1 meter. Namun sejumlah warga yang tinggal didaerah itu rata-rata berkata tidak mengetahui jika yang ditimbun itu adalah limbah B3 , bahkan mereka`pun tidak mengetahui sejak kapan limbah B3 tersebut ditimbun disana.(Boy/Amjoi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.