Demi Wanita Lain, Oknum Anggota Dewan Kota Pekanbaru Lantarkan Istri Sahnya

Riau427 Dilihat

PEKANBARU, simakkepri.com – Sungguh tidak menjadi contoh yang baik, prilaku seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pekanbaru, mengelantarkan istri syahnya dan menikah sirih pada wanita lain tanpa disetujui istri pertama.

Lelaki berinisial WA ini, menikah dengan perempuan kelahiran 29-03-1970 di Pekanbaru berinisial MN.

Pernikahan WA dan MN tercatat dalam Surat Akta Nikah tertanggal 30 Desember 1988 di Kecamatan Kubu, Kabupaten Bengkalis dengan dikarunia 4 orang anak.

Saat ini, WA telah menikahi seorang perempuan inisial NR yang mana pernikahan sirihnya tidak ada persetujuan istri pertamanya.

Nikah sirih Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru ini, terhendus viral kepada sejumlah media saat MN (Istri Syah) mendatangi seorang wartawan online di pekanbaru, Jum’at (8/10/2022).

Kepada media ini, MN menyampaikan bahwa suaminya WA (Anggota DPRD Kota Pekanbaru-red), telah menikah sirih dengan seorang perempuan inisial NR.

Tidaklah ya, “Pernikahan mereka, tidak saya setujui karena saya tidak mau diduakan (Dimadu),” ujar MN.

Mengenai persoalan ini, kata MN, dia berupaya menyampaikan kepada pihak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Pekanbaru, Namun tidak membuahkan hasil, karena MN tidak berhasil ketemu BKD.

“Bukan hanya di BKD saja MN melaporkan hal ini. Bahkan dalam waktu dekat ini, MN akan melaporkan suaminya WA ke Partai Gerindra,” kata MN, Kesal.

Kendatipun persoalan ini belum saya laporkan ke BKD dan saya meminta Badan Kehormatan Dewan dan Partai Gerindra Riau untuk menindaklanjuti poligami WA dan menjatuhkan sanksi sebagaimana mestinya.

Secara terpisah media ini, Konfirmasi kepada WA yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kota Pekanbaru. Namun, WA tidak menampik persoalan nikah sirihnya (Anggap enteng). Dia mengarahkan wartawan kepada Drs.Rino,SH.MH selaku kuasa hukumnya.

“Silahkan saja hubungi kuasa hukum saya ya, persoalan ini sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” kata WA seraya menutup telponnya.

Sementara itu, Drs.Rino,SH.MH yang mengaku sebagai kuasa hukum WA, meminta media untuk diberikan tegang waktu selama 2 hari untuk mendudukkan persoalan tersebut secara persuasif internal keluarga.

“Sabar ya, biar kami dudukan permasalahannya dulu secara kekeluargaan,” kata Rino.

Anehnya, beberapa hari berlalu dan media ini kembali menghubungi Drs.Rino,SH.MH dan tidak mau mengangkat Hp.(red)

Editor : Sahat