Dana Santunan yang disalurkan Jasa Raharja di Triwulan Pertama tahun 2016 sebesar 1.6M

Foto petunjuk asuransi kecelakaan
Foto petunjuk asuransi kecelakaan

Batam,Jelajahkepri.com-Tingkat kecelakaan di wilayah kepulauan riau meningkat.  Hal ini mengacu pada angka pembayaran dana santunan yang dikucurkan oleh PT. Jasa Raharja Cabang Kepulauan riau tahun 2016 hingga bulan Maret 2016 tercatat Rp 1.663.041.185,-.

“Data tersebut tercatat dari hasil kerjasama laporan pihak kepolisian dengan PT. Jasa Raharja Cabang Kepulauan riau, terdiri dari 38 korban meninggal dunia, 131 korban luka-luka, dan 2 biaya penguburan. Total semua korban kecelakaan yang telah mendapat santunan oleh Jasa Raharja Kepri sebanyak 171 korban kecelakaan.

Hal ini mengalami Melonjak angka korban  kecelakaan di kepulauan riau , dimana di tahun sebelumnya jumlah pembayaran santunan periode
yang sama, yaitu Januari – Maret 2015 sebesar Rp 1.396.382.551,- yang terdiri dari 37 korban
meninggal dunia, 69 korban luka-luka dan cacat tetap, 3 biaya penguburan. Total semua korban kecelakaan yang telah mendapat santunan oleh Jasa Raharja Kepri sebanyak 106 korban kecelakaan.
Biaya penguburan ini diberikan kepada korban yang meninggal dunia apabila tidak ada atau tidak diketahui identitas ahli warisn, sehingga Jasa Raharja membantu biaya penguburan
sebesar Rp 2.000.000,- kepada kerabat korban.
Kenaikan yang cukup signifikan terjadi di tahun 2016 ini, sebanyak 65 korban kecelakaan baik pada angkutan penumpang umum maupun kecelakaan lalu lintas jalan antara 2 (dua) kendaraan bermotor atau lebih.
Perlu diketahui bahwa Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk pemerintah untuk menjadi first payer (pembayar pertama) dalam hal, terjadi kecelakaan baik itu kecelakaan pada alat angkutan penumpang umum yang meliputi darat, laut dan udara, maupun kecelakaan
lalu lintas jalan.
Masyarakat tidak perlu mendaftar pada Jasa Raharja, karena seluruh masyarakat Indonesia sudah membayar pada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayar tiap tahunnya sesuai masa pajak kendaraan bermotor dan Iuran Wajib, yang dibayarkan oleh masyarakat melalui pembelian tiket alat angkutan penumpang umum darat, laut dan udara.
Jadi seluruh masyarakat yang mendapatkan musibah kecelakaan pada alat angkutan penumpang
umum dan kecelakaan lalu lintas jalan (kecuali terhadap kecelakaan tunggal / out of control) berhak mendapatkan dana santunan dari Jasa Raharja(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.