Pemanfaatan Dana yang berasal dari perusahaan atau yang sering disebut Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai tidak transparan. Bahkan penyaluran dana tersebut tidak dapat disarakan oleh masyarakat. Oleh sebab itu, diharapkan BPK segera melakukan audit.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riki Indrakari mengatakan Pemerintah Kota batam maupun Pemerintah provinsi kepri yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan dana CSR harus betul-betul disalurkan.
“Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaa dana CSR tersebut, jika benar-benar dikelola dengan baik dan sampai kepada masyarakat tentulah manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,”Kata Riki
Lanjutnya, salah satu contoh dalam suatu perusahaan dana CSR sebesar Rp 25 juta per bulannya. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk pengembangan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Rofi Adeka Putra, S.Si.I, Ketua Komunitas Anti Korupsi Prov. Kepri saat dijumpai di dilangan Batam Center mengatakan ia berharap bagi setiap perusahaan agar transparan dalam mengelola dana Corporate Social Responsibility (CSR). Sebab menurutnya selama ini penyaluran dana CSR perusahaan itu tidak sampai kepada masyrakat.
“Dana CSR tersebut sama sekali tidak dinikmati oleh Masyarakat sementara perusahaan perusahaan beraktivitas di lingkungan masyarakat. Seharusnya dana CSR yang nota bene hak masyarakat tidak dapat dinikmati. Lalu dana tersebut dikemanakan ? Ujar Rofi sembari bertanya
“Untuk mengetahui dengan pasti kemana dana CSR Itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan untuk melakukan audit sehingga dana CSR itu diketahui kemana disalurkan,”Harap Rofi (**)