Batam,simakkepri.com – Camat Sagulung Reza Khadapy mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan pelayanan domisili usaha mikro. Penerbitan izin usaha tersebut tidak dipungut biaya atau gratis dan berlaku untuk selamanya.
Hal ini disampaikan oleh Reza Khadapy, dalam rapat pansus LKPJ walikota kota Batam tahun Anggaran 2017, Jumat (20/4/2018) di ruang serbaguna Gedung DPRD Batam.
Lanjut Reza, Pihaknya Setuju dengan dasar hukum PIK, (Pencepatan Infrastruktur Kecamatan) dan akan melakukannya sebaik mungkin, bahkan kata Reza, pihaknya sekarang juga dalam tahapan proses pemeriksaan oleh BPK untuk hal tersebut”.ucapnya.
Reza mengucapkan, terimah kasih kepada Anggota DPRD Batam atas dukungannya dan juga meminta arahan dan masukan untuk kegiatan di kecamatan Sagulung lebih baik kedepannya.
Dia juga mengaku bahwa diwilayahnya ada 3 orang yang sudah diminta untuk mengundurkan diri dari partai politik, dan jika tidak disikapi maka kami akan membatalkan hal itu.
Ditegaskan Reza, Seluruh ASN yang ada di wilayahnya Sepakat untuk mematuhi segala peraturan UU yang mencakup pekerjaan ASN dan akan mengikuti sebaik mungkin, dan bila mana ASN terbukti ikut ambil bagian dalam politik harus dipecat.”tutup Reza.
Dandis Rajagukguk yang juga Anggota DPRD Batam dapil Sagulung mengatakan, bahwa kinerja camat Sagulung bisa dikatakan baik.
Menurutnya, kecamatan Sagulung adalah kecamatan yang mempunyai jumlah masyarakat paling banyak, tetapi dengan format PIK jelas pembagian anggaran dibagi sama rata, tetap bisa dilihat hasil dan kinerja pembangunan kecamatan Sagulung.
“Meskipun Kecamatan Sagulung berpenduduk lebih besar dengan kecamatan lain, anggaran masih tetap sama dengan kecamatan lainnya, alhasil progres sagulung tidak semua bisa berjalan dengan baik.”ujarnya.
Dia juga mengaku, sejak dikeluarkannya format PIK ini, Saya tidak setuju, dikarenakan wilayah kecamatan Sagulung banyak perbedaan dari kecamatan lainnya.
” Apabila tidak bisa membangun infrastruktur kenapa Ngak membangun manusianya saja, “tutupnya.(PS)